Setelah terungkap bahwa proyek pembangunan tersebut tak berizin, sebagimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kini yang menjadi kontroversi adalah status hukum lokasi tambak garam yang telah ber-Sertifkat Hak Milik (SHM).
SHM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.