“Kami tidak mendapat koordinasi apa pun dari Dispendukcapil Sampang saat penerbitan KTP, KK dan Akta Kelahiran milik WNA asal Bangladesh itu, justru kami juga kaget kok sudah ber-KTP,” kata Imam.
WNA
KUA Sampang Akan Hapus Catatan Nikah WNA Ilegal Asal Bangladesh: Nunggu Surat Resmi Dispendukcapil!
“Sementara pengadilan itu butuh surat resmi dari Dispendukcapil yang bisa menunjukkan bahwa MAH adalah WNA ilegal, sehingga menjadi pertimbangan akta nikah tersebut untuk dibatalkan oleh pengadilan,” tuturnya.
KUA Sampang Terbitkan Surat Nikah WNA Ilegal Asal Bangladesh
“Saat mendaftar ke sini, MAH ini sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Imigrasi Pamekasan Amankan Dua WNA yang Ternyata Sudah Ber-KTP Bangkalan dan Sampang
“Tanpa melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan dan sampai di Sampang menggunakan bus,” kata Imam, Jumat (29/9/2023).
Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Seluruh Penginapan di Madura Wajib Lapor Keberadaan WNA
Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
WNA Overstay Didenda Rp1 Juta Per Hari, Lebih 60 Hari Akan Dideportasi
Jika mereka tinggal lebih lama dari surat izin yang dipegangnya, maka WNA harus menebus denda yakni Rp1 juta per hari.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.