PERIODE II

WNA Overstay Didenda Rp1 Juta Per Hari, Lebih 60 Hari Akan Dideportasi

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Rabu (29/3/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) harus patuh pada aturan main kantor imigrasi. Mereka tidak boleh tinggal lebih dari surat izin yang dipegangnya.

Jika mereka tinggal lebih lama dari surat izin yang dipegangnya, maka WNA harus menebus denda yakni Rp1 juta per hari.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono mengatakan, jika overstay hingga 60 hari, maka WNA tersebut harus dideportasi.

“Orang asing di Madura yang sudah overstay bisa datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan sebagai tindakan yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi dan agar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gara-Gara KTP dan KK Beda serta Sudah Punya Paspor, Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Pemohon Sepanjang 2023

Agus meminta WNA yang overstay ini tidak takut untuk datang ke kantor imigrasi. Mereka bisa langsung beban biaya denda setiap harinya.

“Biayanya Rp1 juta per hari, dan jika izin tinggalnya masih bisa dipakai maka akan aktif otomatis, tetapi kalau sudah melebihi 60 hari, maka WNA ini mau tidak mau harus dideportasi,” tegasnya.

Dia menerangkan, nominal denda semua WNA sama. Tidak dibedakan dari negara mana mereka berasal.

“Kalau tidak sanggup bayar denda sejak berakhir masa izin tinggal, maka kita diportasi, tidak harus menunggu beberapa hari,” terang Agus.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Gelar Rakor Tim Pora di Sumenep: Antisipasi Penyelundupan Orang Jalur Laut dan Kepulauan

WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda dan atau lebih dari 60 hari ini akan ditahan terlebih dahulu dan diarahkan untuk mengurus tiket pulang ke negaranya.

“Tiket ditanggung yang bersangkutan, dan jika tidak mampu membayar tiket, maka kita akan laporkan ke kedutaannya, agar kedutaannya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(*/ky)