PERIODE II

Gara-gara Sewa Mobil, Pria Muncar Mendekam di Sel Tahanan

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Kasus penipuan dan penggelapan terjadi di sektor Srono Banyuwangi. Kasus itu menimpa Agus Priyono (53) warga Dusun Sukomukti,  Desa Kebaman. Dia menjadi korban dalam kasus tersebut, lantaran mobil Toyota Avanza warna silver metalik Nopol P 936 ZU miliknya raib usai disewa Roni Senarun (37) warga Dusun Stoplas, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Srono AKP Mulyono menjelaskan, sebelum tersangka dilakukan penahanan, tersangka menghubungi korban melalui sambungan celuller bertujuan untuk menyewa mobil milik korban. Keduanya kemudian sepakat bertemu di depan Kantor Desa Kebaman Kecamatan Srono.

Dalam pertemuan itu terjadilah kesepakatan, tersangka menyewa mobil milik korban selama satu bulan dengan harga sewa Rp. 4 juta. Setelah sepakat, tersangka memberikan uang muka ke korban senilai Rp. 1 juta. Karena sepakat, kemudian mobil korban langsung dibawa tersangka tersebut.

Setelah jatuh tempo, mobil korban tidak dikembalikan. Karena curiga, korban mendatangi rumah tersangka menanyakan keberadaan mobil miliknya. Usai bertemu, tersangka ini meminta waktu tiga hari lagi mengembalikan mobil milik korban dengan alasan, mobil itu masih dibawa rekan tersangka.

Baca Juga:  Kasatlantas Cantik di Lamongan Berikan Hadiah bagi Pengendara Tertib Lalulintas dan Patuhi Prokes

Tiga hari berlalu, mobil korban juga tidak kunjung dikembalikan, korban kembali mencari tersangka di kediamannya untuk menanyakan mobil miliknya, namun tetap tidak ada kepastian.

Saat itu, tersangka mengaku jika mobil milik korban telah disewakan kembali ke temannya berinisial M, warga yang berdomisili di wilayah Jember. Mobil itu disewakan selama satu bulan, dengan harga sewa Rp. 5 juta.

Tersangka mengaku dari menyewakan mobil korban itu, dia menerima uang muka Rp 3 juta dari warga Jember tersebut, yang Rp 2 juta selanjutnya diberikan ke korban untuk uang muka. Sisanya dipakai pelaku.

Selepas itu pelaku ini sulit ditemui, meski korban sudah berusaha menghubungi tersangka via HP. Bahkan, saat dicari pelaku juga tidak pernah ada di rumahnya.

Pencarian korban terhadap pelaku ini sudah berlangsung selama kurang dari 7 bulan lamanya dan mobil itu hingga kini raib usai disewakan tersangka ke warga Jember berinisial M, tersebut. Karena kesal, Kamis (4/4), korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono.

Baca Juga:  Polemik Ambulance, Gus Darris Beri Pencerahan Politisi PPP

“Dari laporan itu petugas Reskrim Polsek Srono langsung mencari keberadaan pelaku. Tersangka berhasil ditangkap, Kamis (5/4) Pukul 21.00 WIB di Terminal Bus Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,” jelas AKP Mulyono, Rabu (18/4).

Dari kasus ini, polisi memilki bukti berupa buku catatan sewa, surat pernyataan sewa, surat keterangan dari Finance, BPKB dan STNK lama, milik korban. Dari laporan korban, polisi hingga kini masih melakukan pencarian mobil milik korban, untuk dijadikan alat bukti tindakan tersangka tersebut.

“Mobil korban masih dilakukan pencarian. Pelaku sudah kita tangkap dan sudah berada di sel tahanan Mapolsek Srono. Dari perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, tentang tipu gelap,” tegas Kapolsek Srono.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman