PERIODE II

Miris, Inspektorat Situbondo Akan Lakukan Review Harga Perkiraan Sendiri

Media Jatim
Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo Yulianto. (Foto: Frengky/MJ)

MediaJatim.com, Situbondo – Proses pengadaan barang dan jasa ahun anggaran 2020 di lingkungan Pemkab Situbondo benar-benar kacau. Setelah beberapa OPD melakukan pembatalan sepihak proses lelang yang mengakibatkan merana sejumlah rekanan penyedia jasa karena terlanjur mengikuti proses lelang, kali ini ada isu baru, yaitu Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan review harga perkiraan sendiri yang telah rampung dan menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen (PKK).

Hal tersebut mendapat sorotan serius dari aktifis sekaligus pengamat lingkungan H Fauzan Mistari. Menurutnya, ini kebijakan yang terkesan mengada-ngada dan sudah bisa diprediksi ini kebijakan yang sengaja diambil untuk memperlambat proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  LPK Jatim Situbondo Dukung LSM Siti Jenar Minta APH Tetap Pantau Dugaan Korupsi

“Sebagaimana diketahui bersama Pemerintah Pusat memang telah mengintruksikan realokasi anggaran dalam menghadapi penanganan ancaman covid-19 yang mana itu mengubah secara drastis postur APBD di daerah, termasuk harga perkiraan sendiri produk yang menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen dalam pos anggaran belanja modal,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Bahkan kebijakan yang dikeluarkan Inspektorat ini patut diduga sebagai cara untuk meniadakan pos belanja modal. “Kita semua paham dengan regulasi dan instruksi yang berubah-ubah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat, tapi seharusnya Pemerintah Daerah jangan memporak-porandakan hal yang telah selesai dlakukan,” lanjut aktivis kawakan di Situbondo ini.

Baca Juga:  Komunitas Sarong dan Pemuda Ardirejo Kompak Lawan Corona

Katanya, tidak ada dasar hukum yang membolehkan Inspektorat melakukan hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.

“Ini tidak boleh terjadi bisa dikatakan kesewenangan institusi, perbuatan semaunya dengab mengatas namakan peraturan” tegasnya.

Sementara itu Inspektur Pemerintah Kabupaten Situbondo Yulianto terkesan menghindar saat dihubungi melalui telepon seluler. Ia mengatakan sedang sibuk, akan menghadiri rapat di gedung DPRD Situbondo.

“Saya masih rapat di gedung DPRD, Mas. Langsung saja menemui APIP di kantor,” singkatnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul