PERIODE II

Pemkab Pamekasan Siapkan BLT untuk Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok

Media Jatim
Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok akan mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu selama enam bulan. (Foto: Ali Wafa)

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Salah satu pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yaitu untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pamekasan.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Sri Puja Astutik menjelaskan, BLT tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu, BLT tersebut akan diberikan selama enam bulan.

Program ini pertama kalinya. Selain agar dapat memberdayakan masyarakat, program ini juga bertujuan memulihkan ekonomi masyarakat setelah terdampak wabah Covid-19. Tahun ini Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar.

“Ini pertama kalinya. Karena pandemi ini jadi sebagian dialokasikan untuk pemulihan ekonomi,” ucap Sri.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp17 miliar dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, peningkatan itu karena jumlah perusahaan rokok di Pamekasan terus bertambah, sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan rokok juga meningkat.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Launching Tahapan Pemilihan

Pemanfaatan tersebut menurut Sri telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai. Dalam ketentuan itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dengan rincian 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, dan 35 persen untuk BLT.

Namun tidak semua buruh bisa mendapatkan BLT. Salah satu syaratnya, mereka bukan penerima program BLT lain seperti BLT dana desa (DD), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), program keluarga harapan (PKH) dan semacamnya.

Data buruh tani tembakau akan diterima dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan. Data buruh pabrik rokok akan diterima dari Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.

Baca Juga:  Buruh Rokok Asal Pamekasan Terima BLT DBHCHT di Sampang

“Nanti kita lakukan verval dulu, setelah itu kami kembalilan ke dinas teknis untuk diverikasi lagi,” ujar Sri.
Sementara itu, jumlah perusahaan rokok di Pamekasan diketahui sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh sekitar 12 ribu orang. Sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Agus Wijaya mengungkapkan, dua pabrik telah menyetor data buruhnya.

Reporter: Zul

Redaktur: A6