PERIODE II

Sosialisasikan Aturan Cukai, Cerdaskan Petani Tembakau dalam Penegakan Hukum

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Selain untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan juga mengalokasikan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 untuk bidang penegakan hukum. Sebanyak 25 persen dari total penerimaan DBHCHT tahun 2021 dikucurkan untuk bidang ini. Salah satu programnya yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Program sosialisasi tersebut berupa penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan. Terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang memiliki program sosialsiasi tersebut.

Empat OPD tersebut yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan alokasi anggaran sebesar Rp200 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp400 juta serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp6,2 miliar.

Baca Juga:  Peringatan HSN 2018, Bupati Pamekasan Wajibkan Pegawai Pemda Sarungan

Kepala Disperindag Pamekasan Ahmad Sjaifuddin mengatakan, salah satu program sosialisasi pada pihaknya. Saat ini, program tersebut tengah dalam perencanaan. Pihaknya akan menyampaikan informasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada para pengusaha rokok lokal di Pamekasan.

“Bahwa mengurus izin usaha rokok ini penting. Selain akan melanggar aturan jika tanpa izin, cukai itu manfaatnya untuk umum sangat besar,” ulasnya.

Pihaknya akan mendorong pengusaha rokok untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku tentang cukai. Dengan sosialisasi ini, pengusaha rokok lokal yang belum mengajukan izin usaha rokok diharapkan dapat segera memproses pengajuan izinnya. Pihaknya memberikan wawasan dan dimbingan tentang teknis pengajuan izin yang tepat dan cepat.

Baca Juga:  Gedung DPRD Jember Disterilisasi, Legislator Bekerja di Rumah

Pihaknya berencana akan melaksanakan sosialisasi tersebut di salah satu hotel di Pamekasan pada September mendatang. Namun, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat mengingat status tumbuh kembang Covid-19 di Pamekasan masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Nanti akan ada dari pihak-pihak berwenang seperti kantror bea cukai yang memberikan sosialsiasi dan wawasan,” pungkasnya.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Sulaiman