PERIODE II

Ketua DPC PKB Jember: Perbub Warisan Bupati Faida, Kini Jadi Masalah

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jember – Asal muasal SK Bupati Jember, Hendy Siswanto tentang pembentukan tim Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam/Pandemi atau Wabah Penyakit, mulai terkuak. Berdasakan SK itulah, Bupati Hendy, Sekretaris Kabupaten Jember, Mirfano, Kepala BPBD Jember, Muhammad Jamil dan Kabid BD 2 BPBD Jember, Penta Satria, masing-masing mendapatkan honor Rp70, 5 juta. Dan ini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

Menurut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember, HM Ayub Junaidi, munculnya honor tersebut berdasarkan peraturan bupati (perbub) yang melegalkan adanya honor untuk tim pengarah kegiatan. Perbub tersebut dibuat saat Faida menjadi Bupati Jember, yang ternyata kini menimbulkan masalah.

Baca Juga:  Semua Harus Berkomitmen Perangi Narkoba

Oleh karena itu, ia meminta Bupati Hendy agar mencabut Perbup tersebut supaya kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

”Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” ujar HM Ayub Junaedi Jumat (27/8).

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember itu menambahkan, di periode bupati sebelumnya, ada perbub yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Salah satu contohnya adalah kegiatan kongres, di mana bupati selalu ada dalam struktur, dan berdampak pada penyediaan anggaran.

Baca Juga:  Penambangan Pasir Besi Paseban, Jangan Hanya Dilihat Dampaknya

“Dulu jaman Bupati Jalal besarnya honor (tim pengarah) 1,2 juta per kegiatan. Nah jaman Faida diubah menjadi 4 juta per kegiatan,” ungkapnya.

Perkembangan terakhir, honor yang diterima Bupati Hendy dan 3 pejabat lainnya dikembalikan ke Kas Daerah Jember. Total mencapai Rp282 juta. Sebelumnya, Bupati Hendy beracana akan memberikan langsung uang honor tersebut kepada keluarga korban meninggal akibat Covid-19. Namun dengan berbagai pertimbangan, rencana itu digagalkan dengan mengembalikan honor tersebut ke Kasda.

Reporter: Saedi

Redaktur: Sulaiman