Kongres SEMA IAIN Madura Dinilai Tidak Sehat, Ketua LPM Angkat Bicara

Media Jatim
Ketua LPM Activita IAIN MAdura 2021, Moh. Farid. (Foto: Ist)

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Setelah namanya disebut-sebut dalam kisruh pelaksanaan Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura 2021, Ketua Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), Moh. Farid mulai angkat bicara.

Menurut Moh. Farid, pemberitaan yang menyebutkan Kongres SEMA IAIN Madura 2021 tidak sehat, itu tidak benar. Sebab, tuduhan yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Pemandu Revolusi (Gempur) tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dilansir dari Lumbung Pena, Ketua Gempur Khoirul Anam mengatakan, yang bisa menghadiri pertemuan itu SK kepengurusannya, bukan asal merekomendasikan, apalagi menyarankan rekomendasi pengurus Dema I yang sudah jelas jelas dibekukan, lalu apa harus dengan LPM, ini jelas kepentingan politik yang mencederai Pemilwa kali ini.

Banner Iklan Media Jatim

“Padahal dalam aturannya, peserta yang boleh hadir kongres hanya harus ada rekomendasi dari UKK/UKM. Di sana tidak disebutkan harus menunjukkan SK atau surat rekomendasi,” kata Moh. Farid, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:  Tim Hendy Siswanto Center Bagikan Bantuan untuk Korban Banjir

Ia menegaskan, rekomendasi dari LPM Activita untuk mengikuti kongres SEMA IAIN Madura diberikan kepada salah satu anggota kehormatan, yakni Misbahol Munir.

“Misbahol Munir itu merupakan anggota kehormatan LPM Activita IAIN Madura. Sehingga dia masuk dalam struktural dewan pertimbangan organisasi, sesuai dengan AD/ART LPM Bab VI tentang Anggota dan Pengurus LPM,” jelasnya.

Lebih Lanjut, pria yang karib disapa Farid itu menambahkan, setiap unit kegiatan mahasiswa (UKM) memiliki kultur yang berbeda dalam memposisikan struktur organisasinya.

“Setiap UKM mempunyai kultur dan aturan yang berbeda. Termasuk dalam memposisikan senior, pengurus dan anggota. Sehingga tidak semudah itu menjustifikasi,” imbuhnya.

Semua tuduhan Ketua Gempur yang ditujukan kepada LPM Activita, bagi Farid, itu sudah mencederai dirinya secara personal dan kelembagaan. Sehingga itu sudah masuk dalam konteks pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Masyarakat Puas atas Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

“Dinilai unsur politik, ini sangat mencederai saya secara personal dan kelembagaan. Sehingga dalam UU ITE, ini dikena pasal pencemaran nama baik. Apalagi sampai banyak senior dan kader yang sudah terlanjur menilai buruk LPM dan saya secara personal,” ulasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Agar hal yang sama tidak mudah terjadi kembali di kemudian hari.

“Karena Herul Petuah (Khoirul Anam) memfitnah saya dan kelembagaan, saya akan proses hukum masalah ini sebagai efek jera. Dan menjadi evaluasi bersama seluruh mahasiswa IAIN Madura,” tegas mahasiswa aktif Prodi Hukum Ekonomi Syariah tersebut.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman