Opini  

Mencegah Meluasnya Kejahatan Narkoba dan Kejahatan Lingkungan

Media Jatim

Oleh: Ribut Baidi*

Selasa, 14 Juni 2022 saya diundang menjadi salah satu pembicara bersama dengan Kiai Ali Wasik, Dosen STAI Al-Mujtama’ Pamekasan dalam sebuah acara “Sosialisasi Wawasan Kebangsaan” oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mas Moh. Aziz dari Daerah Pemilihan Madura.

Acara wawasan kebangsaan ini menjadi sangat menarik di tengah isu-isu krusial yang terjadi saat ini di bumi Indonesia, tidak terkecuali di Madura, seperti: radikalisme, kejahatan narkoba, kejahatan lingkungan, maupun isu-isu krusial lainnya yang dianggap bagian dari “ujian” kebangsaan dan nasionalisme kita.

Banner Iklan Media Jatim

Hal yang paling serius saat ini adalah semakin meningkatnya kejahatan narkoba dan kejahatan lingkungan yang terjadi di sekeliling kita. Meskipun, kedua kejahatan ini berbeda model dan modus operandinya, berbeda kajian hukumnya, dan berbeda pula penegakan hukumnya, tetapi kedua kejahatan ini sama berbahayanya terhadap keberlangsungan republik ini. Baik, dari aspek merusak generasi bangsa maupun dari aspek pengrusakan wilayah (teritorial) negara. Oleh karena itu, kedua kejahatan ini adalah kejahatan “extraordinary” yang membutuhkan komitmen tinggi dan keseriusan semua elemen untuk bahu-membahu mencegah dan memberantasnya.

Fenomena Kejahatan Narkoba

Kejahatan narkoba merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa. Ancaman dari narkoba di Indonesia meliputi beberapa hal, salah satunya adalah daya rusak. Daya rusak akibat dari narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh. (http://www.lemhannas.go.id).

Dalam pandangan Siti Zubaidah, kejahatan narkoba ini telah memakan korban tidak hanya di kalangan remaja dan dewasa, tetapi juga anak-anak yang mengalami gangguan kepribadian ataupun karena dorongan ingin tahu, bujukan dan rayuan teman, jebakan dan tekanan, serta pengaruh teman kelompok sebaya (peer group pressure), menyalahgunakan narkoba sehingga menjadi ketagihan dan akhirnya mengalami ketergantungan, baik secara fisik maupun secara psikis terhadap narkoba. (Siti Zubaidah, 2011)

Semakin masif dan meluasnya kejahatan narkoba, terutama jenis “shabu” di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Madura diduga kuat kejahatan ini tidak hanya memiliki orientasi terhadap keuntungan dari sisi materi, tetapi juga memiliki misi dan tujuan penghancuran negara dengan cara merusak masa depan generasi bangsanya. Upaya pencegahan (preventif) dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi antinarkoba, maupun dalam bentuk penindakan (represif) terhadap bandar dan kurir oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum begitu gencar dilakukan. Penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana maksimal kepada pelaku kejahatan narkoba yang sejatinya sebagai efek jera (deterrence effect), justru tidak juga menghentikan dan memberantas kejahatan ini sampai benar-benar habis.

Baca Juga:  Surabaya Raya Bersatu Lawan Corona dengan PSBB

Deklarasi gerakan Madura produktif tanpa narkoba oleh Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya, dan BNNP Jawa Timur di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan pada tanggal 19 Mei 2022, dimana deklarasi ini dihadiri oleh Bupati se-Madura, Kapolres se-Madura, Kepala Kejaksaan se-Madura, Ketua Pengadilan Negeri se-Madura, Imigrasi, Bea Cukai, Camat, Tokoh Agama/Kiai, dan Perwakilan Kepala Desa adalah bukti bahwa kejahatan narkoba di Madura sudah sangat memperihatinkan. Bahkan, setiap hari ada dua orang yang ditangkap karena kasus narkoba, sungguh ironis!. (https://www.liputan6.com)

Fenomena Kejahatan Lingkungan

Disamping kejahatan narkoba, kejahatan lingkungan dalam bentuk pencemaran dan pengrusakan merupakan bagian dari isu krusial yang saat ini marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Madura. Kejahatan lingkungan ini mengancam tidak hanya keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya, tapi juga mengancam kantong-kantong ekologis. Meskipun, tak seganas dan tak semasif kejahatan narkoba, namun sama bahayanya seperti kejahatan narkoba yang mengancam eksistensi negara dari aspek teritorial/wilayah.

Problem kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkontrol, seperti kerusakan, tercemar, terkurasnya lingkungan telah memantik pembicaran dan diskusi beberapa kalangan, baik di level nasional maupun internasional. Persoalan lingkungan menjadi semakin kompleks, tidak hanya pada persoalan yang bersifat praksis, konseptual, dan ekonomi, tetapi juga menyangkut masalah etika secara sosial dan bisnis. Perlindungan hukum (terutama hukum pidana) tidak hanya melindungi alam, flora dan fauna (the ecological approach), tapi juga masa depan kemanusiaan yang menderita akibat degradasi lingkungan (the anthropocentric approach). (Andi Hamzah, 2016)

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” adalah komitmen negara menjadikan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga, baik dari pencemaran maupun pengrusakan untuk keberlangsungan manusia, makhluk hidup lainnya, serta keberlangsungan ekologis.

Baca Juga:  Mewujudkan Demokrasi yang Berkeadaban

Memburuknya kondisi lingkungan berpengaruh terhadap hak hidup, kesehatan, pekerjaan, pendidikan, serta hak asasi lainnya. Disisi lain, degradasi lingkungan disebabkan oleh aktifitas ekonomi yang sering diikuti serta terkait dengan pelanggaran hak-hak sipil dan politik, termasuk tertutupnya akses publik terhadap informasi, partisipasi publik, kebebasan berbicara dan berkumpul. Aktifitas pembangunan industri serta penggalian sumber daya alam (tambang dan minyak) telah mengakibatkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, termasuk tekanan psikologis dan intimidasi, baik dari penguasa maupun dari pemilik proyek. (Alvi Syahrin, dkk., 2018)

Meningkatkan Wawasan Kebangsaan untuk Memperkuat Nasionalisme

Wawasan kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional, meliputi: aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan maniprestasi pemikiran politik bangsa Indonesia, sebagai satu kesatuan negara kepulauan. (https://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id)

Salah satu upaya menjaga generasi bangsa Indonesia dari kejahatan narkoba dan menjaga lingkungan dari pencemaran dan pengrusakan adalah dengan meningkatkan wawasan kebangsaan, baik melalui sosialisasi, lokakarya, diskusi publik, dan strategi lainnya. Disisi lain, upaya penegakan hukum terhadap para pelaku dua kejahatan tersebut harus benar-benar ditingkatkan serta ada dukungan penuh dari berbagai macam elemen masyarakat.

Meningkatkan wawasan kebangsaan dengan cara “memerangi” kejahatan narkoba dan kejahatan lingkungan di sekeliling kita merupakan bagian dari “nasionalisme” untuk menjaga bangsa dan negara ini dari kehancuran di masa-masa yang akan datang. Hal ini, dapat terwujud manakala semua elemen bangsa memiliki kesadaran kolektif bahwa kejahatan narkoba dan kejahatan lingkungan adalah ancaman serius yang akan menghancurkan kedaulatan republik ini, terutama dari aspek kemanusiaan dan ekologi.

*) Advokat/Pengacara PERADI & Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura; Mendapatkan Gelar Magister Hukum dari Universitas Trunojoyo Madura.