Opini  

Kurikulum Merdeka dan Upaya Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Media Jatim

Oleh: Untung Wahyudi*

Informasi perubahan kurikulum dari Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Merdeka belakangan ini cukup santer diberitakan. Kontroversi pun muncul perihal perubahan kurikulum yang sudah dirilis Februari 2022 lalu. Ada apa dengan kurikulum baru yang hendak diterapkan sejak tahun pelajaran 2022/2023 ini?

Perubahan kurikulum sebenarnya sudah terjadi sejak dulu. Dikutip dari detik.com (02/12/2021), setelah kemerdekaan, tercatat bahwa kurikulum di Indonesia sudah mengalami pergantian hingga kurang lebih sepuluh kali. Mengutip dari buku Perkembangan Kurikulum SMA di Indonesia dari Kemendikbud, perubahan kurikulum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstelasi politik, sosial, dan budaya bangsa Indonesia yang selalu berkembang dari satu masa ke masa berikutnya. Kurikulum juga memiliki arti penting dan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai arahan dan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan.

Banner Iklan Media Jatim

Sepuluh kurikulum yang kerap berubah sejak 1947 tersebut antara lain Rentjana Pelajaran 1947, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP), dan Kurikulum 2013 (K13).

Dari uraian di atas, sebenarnya perubahan kurikulum adalah hal yang lazim terjadi dalam dunia pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan zaman. Seperti diketahui, perkembangan teknologi saat ini sangat berkembang pesat. Kebutuhan siswa menghadapi perubahan zaman harus dibarengi dengan konsep atau strategi pembelajaran yang relevan dengan zaman.

Strategi Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan oleh lebih 140 ribu satuan pendidikan sejak tahun ini, sebenarnya berkaitan erat dengan Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila. Lalu, apa itu Profil Pancasila?

Dikutip dari laman SMP Negeri 4 Karanganyar (www.smpn4kra.sch.id), Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitarnya. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menggunakan pendekatan pembelajaran berbasis projek (project-based learning), yang berbeda dengan pembelajaran berbasis projek dalam program intrakurikuler di dalam kelas. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk belajar dalam situasi tidak formal, struktur belajar yang fleksibel, kegiatan belajar yang lebih interaktif, dan juga terlibat langsung dengan lingkungan sekitar untuk menguatkan berbagai kompetensi dalam Profil Pelajar Pancasila.

Meskipun semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia masih belum siap menerapkan Kurikulum Merdeka, setidaknya pemahaman tentang kurikulum baru ini bisa dijadikan pedoman agar ke depan satuan pendidikan lainnya juga bisa menerapkan kurikulum terbaru.

Baca Juga:  Inovasi Guru Ciptakan Pembelajaran yang Relevan dengan Zaman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan, mulai tahun ajaran 2022/2023, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan (Sipres Nomor: 413/sipers/A6/VII/2022).

Lalu, apa saja yang perlu dipersiapkan oleh satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka yang dianggap tidak mudah dipraktikkan? Dikutip dari wartaguru.id (30/3/2022), ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sebelum mengimplementasikan kurikulum yang digadang-gadang mampu menjawab kebutuhan siswa di zaman ini.

Pertama, internalisasi program. Hal ini perlu dilakukan agar para Kepala Sekolah dan jajaran tenaga kependidikan bisa memahami Kurikulum Merdeka. Misalnya, dengan senantiasa membangun dan menumbuhkan karakteristik Profil Pelajar Pancasila sehingga bisa terintegrasi dengan capaian belajar siswa secara komprehensif.

Kedua, mengidentifikasi karakteristik lembaga pendidikan. Yakni terkait proses identifikasi pada lembaga pendidikan.  Biasanya terdapat beberapa proses dalam mengenali sekolah atau lembaga tempat di mana kurikulum akan diterapkan. Proses identifikasi bisa diawali dengan beberapa cara, misalnya melalui kegiatan analisis SWOT untuk dapat menggali ketangguhan, kelemahan, peluang, bahkan tantangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Ketiga, mengenali topik terkait pengembangan diri. Dalam hal ini, yaitu mengenali beberapa program pengembangan diri khususnya bagi para guru. Berdasar peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan nomor 6565/B/GT/2020 terdapat beberapa model atau program pengembangan profesi guru. Di antaranya berupa program kompetensi dan peningkatan pengetahuan profesional. Program ini biasanya berisikan kegiatan analisis struktural dan kajian pada alur pengetahuan pembelajaran.

Tahapan ketiga ini terkait dengan kesiapan SDM guru yang perlu disiapkan sebelum Kurikulum Merdeka diterapkan. Meningkatkan kompetensi dan peningkatan pengetahuan profesional guru perlu dilakukan agar para pendidik tidak gagap saat kurikulum baru diterapkan. Jika SDM sudah siap, maka satuan pendidikan sudah bisa menerapkan kurikulum baru.

Sementara itu, tahapan lain yang perlu dilakukan adalah dengan mengenali karakter peserta didik. Pendekatan yang dapat dijadikan referensi yakni differentiated learning dan juga bisa menggunakan TaRL atau teaching at the right level. Kedua model pendekatan ini dapat berkolaborasi dengan kebutuhan pembelajaran pada peserta didik.

Baca Juga:  Volunteering; Media Menajamkan Personal Growth

Dilansir dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, selama ini Kemendikbudristek sudah melakukan sosialisasi tentang Kurikulum Merdeka kepada pemerintah daerah, dan sudah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) tentang cara pembelajaran Kurikulum Merdeka kepada dinas pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), serta melakukan sosialisasi kepada mitra pembangunan.

Saut Maria Simatupang, Tim Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis menjelaskan, sebelum Kurikulum Merdeka diterapkan, guru dan Kepala Sekolah perlu belajar praktik baik melalui narasumber yang sudah direkomendasikan.

Sebagai Mendikbudristek, Nadiem Makarim memiliki peran penting dalam rancangan Kurikulum Merdeka. Dikutip dari laman liputan6.com (13/2/2022), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa, terdapat sejumlah kelebihan Kurikulum Merdeka dibanding kurikulum sebelumnya, yakni Kurikulum 2013. Dari segi struktur, Kurikulum Merdeka dirancang jauh lebih fleksibel. Pada Kurikulum 2013 jam pelajaran ditentukan per pekan, sementara dalam Kurikulum Merdeka, jam pelajaran akan ditentukan per tahun.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari para guru soal Kurikulum Merdeka yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Heru menjelaskan, masing-masing kurikulum memiliki keunggulan. Seperti Kurikulum 2013 yang padat dengan materi dan bakal membuat siswa tidak akan mengalami learning loss. Namun, hal ini tidak efektif saat masa pandemi karena kegiatan belajar dilakukan secara daring.

Sementara dalam Kurikulum Merdeka, beban materi tidak seberat Kurikulum 2013 dan mengunggulkan project base learning alias praktik di lapangan. Dalam kurikulum ini, sebanyak 30 persen beban pelajaran murid ada praktik dan sisanya adalah teori. Kurikulum Merdeka juga memberikan kebebasan kepada guru mengatur waktu pelajaran atau flexible time. Hal ini memungkinkan karena target pemenuhan jam belajar siswa dibuat menjadi per tahun, bukan lagi per pekan (tempo.co, 14/2/2022).

Demikianlah. Perubahan kurikulum diharapkan bisa mengubah banyak hal dalam dunia pendidikan, terutama terkait perkembangan dan kebutuhan siswa di masa mendatang. Semoga perubahan kurikulum tidak menjadi beban dan bisa diterapkan sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Sebagaimana dijelaskan Mendikbudristek dalam peluncuran Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan yang belum siap menerapkan kurikulum baru, bisa tetap menggunakan kurikulum yang lama.

*) Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya