Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

54 WNA Diusir dari Madura karena Overstay, Imigrasi: Ini Jadi Fokus Kami ke Depan!

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Pamekasan — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan akan fokus mensosialisasikan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di empat kabupaten Madura.

Banner Iklan Media Jatim

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan, upaya tersebut penting dilakukan karena sebagian masyarakat dan WNA banyak yang belum memahami cara mengurus izin tinggal di Madura.

“Kami akan lebih masif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau WNA di Madura yang belum mengurus izin tinggal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (10/1/2023).

Data yang dihimpun mediajatim.com, sepanjang 2022, ada 54 WNA di Madura yang sudah dideportasi ke negaranya masing-masing, lantaran overstay atau waktu tinggalnya sudah melebihi dari yang tertulis di Visa.

Sementara total WNA yang tercatat tinggal di Madura sepanjang 2022 yakni 374 orang.

Dengan rincian, 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kemudian tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Imam mengimbau seluruh masyarakat Madura yang menikah dengan WNA, untuk mendorong WNA bersangkutan mengurus izin tinggal.

“Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhannya,” imbuhnya.

Imam berharap WNA agar lebih tertib administrasi, sehingga bisa terdata secara baik keluar dan masuknya di Madura.

Baca Juga:  10 Negara Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi!

“Melalui upaya sosialisasi, semoga nanti dapat membantu untuk mengurus izin tinggal WNA di Madura, sehingga diketahui kebutuhan tinggalnya berapa lama serta jelas tujuan kedatangannya,” pungkasnya.(rif/faj/ky)