PERIODE II

Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi

Media Jatim
WNA di Madura
(Dok. Media Jatim) Pemantauan WNA oleh petugas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) harus patuh pada aturan keimigrasian.

Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya, dan harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.

Jika mereka tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dipegangnya, maka WNA harus membayar biaya beban karena overstay yakni Rp1.000.000,- per hari.

Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono mengatakan, jika overstay hingga 60 hari, maka WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:  Viral Cakades Anak 12 Tahun, Berikut Klarifikasi Camat Tanjung Bumi Bangkalan

Begitu juga bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari tidak dapat membayar biaya beban.

“Orang asing di Madura yang sudah overstay bisa segera melapor ke Kantor Imigrasi Pamekasan. Selanjutnya tinggal mengikuti prosesnya dan membayar biaya beban karena overstay sebesar Rp 1.000.000,- per hari,” terangnya.

Dia menerangkan, nominal denda semua WNA sama. Tidak dibedakan dari negara mana mereka berasal.

“Tetapi jika sudah melebihi 60 hari, maka WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegasnya.

WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda dan atau lebih dari 60 hari ini akan didetensi atau ditahan terlebih dahulu lalu diarahkan untuk mengurus tiket pulang ke negaranya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Pamekasan Komitmen Jauhi Sikap Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Mewah

“Tiket ditanggung yang bersangkutan, dan jika tidak mampu membayar tiket, maka kita akan laporkan ke kedutaannya, agar kedutaannya yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(*/ky)