Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022.
Opini WTP ini diterima langsung oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Ketua DPRD Halili di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (25/5/2023).
Opini WTP atas LKPD Pamekasan ini tercatat sembilan kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2022.
Pada 2011, Pemkab Pamekasan juga sempat meraih Opini WTP. Hanya pada 2012 dan 2013, opini yang diraih adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bupati Baddrut Taman menerangkan, Opini WTP dari BPK RI ini adalah apresiasi badan audit negara atas laporan keuangan Pemkab Pamekasan yang dinilai wajar dalam semua sektor.
“Wajar dalam posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” ungkapnya, Jumat (26/5/2023).
Opini WTP ini, lanjut Baddrut, didasarkan kepada terpenuhinya empat kriteria yang telah ditentukan oleh BPK RI dalam LKPD.
Empat kriteria yang dinilai dipenuhi yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures.
Mas Tamam menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras semua stake holders dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja maksimal untuk pembangunan dan kemajuan Pamekasan,” pungkasnya.(rif/ky)
Respon (1)
Komentar ditutup.