PERIODE II

Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan Pria Asal Sumenep yang Selingkuhi Istri Orang

Media Jatim
Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Tersangka JK saat diwawancarai awak media di Joglo Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan mengungkap pelaku tindak pidana pembacokan pria asal Sumenep berinisial F yang menyelingkuhi istri orang di Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Senin (19/6/2023).

Pelaku ternyata tiga orang. Yakni DR, JH dan JK. DR dan JH sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sementara JK sebagai pelaku pembunuhan.

Berdasarkan rilis polisi, pembacokan bermula saat F bertamu ke rumah perempuan berinisial MZ di Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/6/2023).

Saat F bertamu ke rumah MZ, pintu rumah ditutup rapat. Lalu pukul 12.00 WIB, datang DR dan JH menggedor pintu. DR dan JH ini adalah keluarga dari MZ.

Baca Juga:  Beto, Pemain Pertama yang Dikontrak Madura United

Saat pintu dibuka, F tidak ada di kamar. Baru kemudian ditemukan F berada di lemari dalam keadaan telanjang. Saat itulah, F ditampar berkali-kali oleh JH dan DR di bagian wajah.

Lalu, JH dan DR pergi ke masjid untuk salat zuhur. Sementara F dititipkan ke warga setempat berinisial MR untuk kemudian diserahkan ke Kepala Desa Tampojung Pregi.

Saat itulah datang saudara laki-laki dari suami MZ berinisial JK membawa celurit. JK langsung mendatangi F yang berada di sekitar kamar mandi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

JK langsung menyabetkan celurit ke arah F namun tidak berhasil. F berlari dan dikejar. Kemudian disabet lagi hingga F mengalami luka di bagian leher belakang.

Baca Juga:  Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual, Polres Bangkalan Akan Lakukan Penyelidikan Lebih Mendalam

“Korban F saat itu masih dapat melarikan diri ke arah timur dan masih terus dikejar oleh tersangka JK. Kemudian sekitar 100 meter korban F jatuh dan disabet lagi di daerah punggung sekitar delapan kali sampai akhirnya korban F luka-luka dan tidak bisa bergerak,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, Senin (19/6/2023).

Sementara motifnya ialah isu perselingkuhan. “Korban F berselingkuh dengan MZ, sementara suami MZ tengah bekerja di Malaysia. MZ merupakan saudari ipar dari tersangka JK,” pungkasnya.(rif/ky)

Berita sebelumnya bisa dibaca di sini…