Bea Cukai Madura Periksa Tiga Perusahaan Rokok Penerima BLT DBHCHT di Sampang

Media Jatim
Rokok
(M. Arif/Media Jatim) Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Sampang, mediajatim.com — Bea Cukai Madura memeriksa tiga perusahaan rokok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sampang, Senin (24/7/2023) lalu.

Tiga perusahaan rokok ini, berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) DPRD Sampang, sebagaimana diberitakan mediajatim.com lalu, diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Tiga perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Camplong, Kecamatan Tambelangan, dan Kecamatan Banyuates.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, pemeriksaan ke tiga pabrik rokok ini merupakan tindak lanjut atas hasil Sidak DPRD Sampang pada 10 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Panwascam Kamal Minta PTPS Antisipasi Dini Potensi Pelanggaran Pilkada Bangkalan 2024

“Kami sudah memeriksa dua perusahaan rokok yang dimaksud, dan hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Sementara untuk satu perusahaan rokok lainnya, kata Zainul, juga sudah diperiksa namun masih didalami oleh Bea Cukai Madura.

Zainul menambahkan, sebenarnya Bea Cukai Madura menunggu laporan hasil Sidak DPRD Sampang. Karena di media, para anggota dewan mengatakan tiga perusahaan tersebut diduga mengedarkan rokok ilegal.

“Namun hingga kini belum ada penyampaian secara resmi, dan kami hanya mendapatkan dari pemberitaan di media massa,” ungkapnya.

Karena tidak adanya laporan dari DPRD Sampang, ucap Zainul, Bea Cukai Madura kemudian mendatangi sendiri tiga perusahaan tersebut, untuk memastikan apakah benar ada pengedaran rokok ilegal atau tidak.(rif/faj)