web media jatim
IMG-20250416-WA0052

PMII Sumenep Kutuk Tempat Hiburan Malam yang Buka saat Ramadan: Pemkab Jangan Tutup Mata!

Media Jatim
PMII
(Dok. Media Jatim) Ketua Umum PC PMII Sumenep Agus Salim.

Sumenep, mediajatim.com — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep mengutuk keras tempat hiburan malam setempat yang masih beroperasi pada bulan Ramadan ini.

Warga pergerakan ini juga menyayangkan terhadap sikap Pemkab yang tidak memberikan sanksi pada beberapa tempat hiburan malam yang telah dirazia beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim 0827 dan Satpol PP Sumenep melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam pada 9 Maret 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 65 botol Miras jenis bir, 20 laki-laki dan lima perempuan yang tidak membawa kartu identitas di Cafe Mr. Ball.

Baca Juga:  Diskan Pamekasan Kecipratan Setengah Miliar APBN untuk Pembangunan Integrasi Lahan Pegaraman

Ketua Umum PC PMII Sumenep Agus Salim menjelaskan, mestinya Pemkab bersikap tegas kepada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250429_125152_0000
IMG-20250430-WA0115
IMG-20250430-WA0116
IMG-20250430-WA0117
Media Jatim_20250430_151833_0000

“Harusnya Pemkab memberikan sanksi tegas, tidak boleh menutup mata, jangan biarkan bulan yang suci ini tercemar oleh keburukan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/3/2024).

Kata Agus, Sumenep itu punya banyak pesantren dengan ribuan santri di dalamnya. Maka sudah selayaknya Pemkab membuat kebijakan berbasis religius.

Baca Juga:  Meriahkan Puncak Harlah ke-63, 5.000 Kader PMII Jatim Serbu Kota Solo

“Kami meminta Pemkab agar segera membuat Perda atau regulasi yang mengatur penertiban tempat hiburan malam yang mengancam moralitas masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku mengutuk keras hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan sebab sangat meresahkan masyarakat yang menunaikan puasa.

“Pemkab harus segera menyusun Perda, jangan hanya diam, kalau sudah dibuat, maka tinggal melaksanakan kebijakan, jangan sampai saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.(rif/faj)