Sumenep, mediajatim.com — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep mengutuk keras tempat hiburan malam setempat yang masih beroperasi pada bulan Ramadan ini.
Warga pergerakan ini juga menyayangkan terhadap sikap Pemkab yang tidak memberikan sanksi pada beberapa tempat hiburan malam yang telah dirazia beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim 0827 dan Satpol PP Sumenep melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam pada 9 Maret 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 65 botol Miras jenis bir, 20 laki-laki dan lima perempuan yang tidak membawa kartu identitas di Cafe Mr. Ball.
Ketua Umum PC PMII Sumenep Agus Salim menjelaskan, mestinya Pemkab bersikap tegas kepada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan.
“Harusnya Pemkab memberikan sanksi tegas, tidak boleh menutup mata, jangan biarkan bulan yang suci ini tercemar oleh keburukan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/3/2024).
Kata Agus, Sumenep itu punya banyak pesantren dengan ribuan santri di dalamnya. Maka sudah selayaknya Pemkab membuat kebijakan berbasis religius.
“Kami meminta Pemkab agar segera membuat Perda atau regulasi yang mengatur penertiban tempat hiburan malam yang mengancam moralitas masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku mengutuk keras hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan sebab sangat meresahkan masyarakat yang menunaikan puasa.
“Pemkab harus segera menyusun Perda, jangan hanya diam, kalau sudah dibuat, maka tinggal melaksanakan kebijakan, jangan sampai saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.(rif/faj)