Polisi Panggil 3 Saksi Pembabatan Hutan Mangrove di Pantai Tlanakan Pamekasan 

Media Jatim
Polres
(M. Arif/Media Jatim) Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan ditemui di ruangannya, Senin (18/11/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan perusakan hutan mangrove di bibir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura beberapa waktu lalu.

Diketahui, dugaan kasus perusakan lahan mangrove itu diketahui berdasarkan sejumlah video yang beredar di dunia maya.

Dalam video yang beredar itu, terlihat 3 alat berat yakni satu excavator dan 2 bulldozer tengah menguruk tanaman mangrove di pesisir pantai Ambat.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak pengadu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:  Dilindas Truck LPG, Pengendara Vario di Sumberayu Tewas

Kata Doni, pemanggilan tiga pihak tersebut untuk memastikan batas-batas tanah yang disesuaikan dengan SHM.

“Terakhir, kami meminta BPN untuk  mengukur ulang luas tanah yang menjadi persoalan dalam kasus ini, dan sepertinya sudah dilakukan Oktober 2024 kemarin,” ucapnya.

Kini, pihaknya mengaku masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu terkait batasan-batasannya, apakah dikerjakan di tanah sesuai SHM atau tidak, baru kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya.(rif/ky)