Walhi Jatim Sebut Tambak Udang di Jember Melanggar Perda RTRW

Media Jatim
Tambak Udang
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Tambak udang vaname milik PT. Delta Guna Sukses di Dusun Sumbersari, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, 28 Februari 2025.

Jember, mediajatim.com – Limbah Tambak Udang yang mencemari pertanian warga di Desa Kepanjen dan Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember menjadi sorotan berbagai pihak.

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Salah satunya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.

IMG-20250609-WA0045

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan menjelaskan, puncak kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen akibat tambak udang terjadi pada 2021.

“Catatan kami waktu itu, tambak-tambak tersebut ada yang berizin dan yang tidak berizin,” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga:  Warga Tanggul Jember Apresiasi Penyemprotan Disinfektan Partai NasDem

Dampak aktivitas tambak udang yang menimpa warga, lanjut Wahyu, sudah disampaikan kepada Pemkab Jember, tepatnya kepada Hendy Siswanto saat masih menjabat sebagai bupati.

Berdasarkan catatan Walhi Jatim pada 2021, ucap Wahyu, ada sekitar 14 tambak udang yang telah dilaporkan warga kepada Pemkab Jember.

14 tambak udang tersebut tersebar di Desa Kepanjen dan Mayangan. “Setelah diidentifikasi, ada tiga perseroan terbatas (PT) tambak udang di dua desa tersebut , yakni PT. Delta Guna Sukses dengan luas 71 Ha, PT. Anugerah Tanjung Gumukmas dengan luas 17 Ha, dan PT. Windu Marina Sukses dengan luas 13 Ha,” paparnya.

Sedangkan sisanya, lanjut Wahyu, berbentuk perorangan dan persekutuan komanditer (CV) dengan luas diperkirakan hingga 12 Ha.

Baca Juga:  Bupati Jember: Hasil Pantai Selatan Bukan untuk Kantong Pribadi

“Jadi kalau ditotal terkait dengan luasan tambak udang yang hasil dari identifikasi kami waktu itu (2021, red.) kurang lebih 43 Ha. Dan itu mungkin bisa lebih luas lagi. Dugaan kami akan lebih luas lagi,” terangnya.

Lebih lanjut Wahyu menerangkan, pola keberadaan tambak-tambak udang di sempadan pantai yang membuang limbahnya ke laut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember 2015-2035.

“Sementara dalam peraturan tata ruang itu, sempadan pantai tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat usaha, terutama di pesisir selatan,” tuturnya.(den/faj)