Tiduri Cucu hingga Hamil, Kakek di Jember Terancam Bui 15 Tahun

Media Jatim
Kakek di Jember
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Tersangka SA (61) tertunduk saat konferensi pers di Polres Jember, Senin (19/5/2025).

Jember, mediajatim.com — Polres Jember mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial SA (61) kepada cucunya, Senin (19/5/2025).

IMG-20250610-WA0026
IMG-20250610-WA0028
IMG-20250608-WA0056
IMG-20250610-WA0027
IMG-20250610-WA0029

Kakek tersebut merupakan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. SA mencabuli dan meniduri cucu perempuannya yang masih berumur 17 tahun hingga hamil.

IMG-20250609-WA0045

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, aksi bejat SA terungkap setelah tante korban berinisial JU memeroleh informasi bahwa keponakannya alias korban hamil.

Baca Juga:  Enam dari Tujuh Tersangka Kasus Pembacokan di Bangkalan Hanya Dijerat Pasal Membawa Sajam

“Kemudian tante korban menanyakan langsung kepada korban dan memberitahukan kepada ibu korban. Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian yang sebenarnya,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Dari pengakuan itu diketahui bahwa korban telah ditiduri oleh SA enam kali di rumahnya sejak 2023 hingga Desember 2024. “Tersangka dan korban tinggal satu atap,” imbuh AKBP Bobby.

Kata AKBP Bobby, SA sempat mengancam akan menjual rumah korban. Di sisi lain, korban diiming-imingi handphone serta uang jajan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan bahwa usia kandungan korban saat ini berjalan 20 minggu.

Baca Juga:  Berkembang Pesat, UIJ Buka Kampus Dua

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata AKP Angga, menunjukkan bahwa pelaku normal.

“Tersangka ini normal atau pelaku normal. Kita telah lakukan tes psikiater normal,” singkatnya.

Atas tindakan bejat tersebut, tersangka SA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui.(den/ky)