Pengecer BBM Berhenti Berjualan karena Sulit Isi Jeriken di SPBU, Pemkab Sampang Sebut Sesuai Aturan

Avatar photo
Bensin
(Wawan Handika/Media Jatim) Warga antri saat hendak mengisi BBM di SPBU 54.69203 Omben, Kecamatan Omben pada 9 Maret 2026.

Sampang, mediajatim.com — Penjual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Omben yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan regulasi baru pengisian BBM di SPBU 54.69203 Omben.

Dia mengaku sudah beberapa kali tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi menggunakan jeriken. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat kecil seperti dirinya kesulitan memperoleh BBM.

Saat hendak mengisi BBM, lanjut dia, petugas SPBU meminta barcode untuk petani. Sementara untuk mendapatkan barcode tersebut, pemohon harus mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah desa dan mengurusnya ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Sampang.

Selain harus memperoleh rekomendasi dari desa, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan lain, seperti memiliki mesin alkon dan peralatan pertanian lainnya.

“Saya merasa dipersulit dengan cara begini. Padahal sebelumnya tidak seperti ini. Kalau begini aturannya, rakyat kecil seperti saya yang dirugikan,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Dia menuturkan, terakhir kali membeli BBM menggunakan jeriken pada akhir Mei 2026 masih diperbolehkan. Namun, sejak awal Juni 2026 pengisian BBM ke jeriken sudah tidak lagi dilayani.

Baca Juga:  Hard anodized cookware Girls Meant for Marriage

“Akibat tidak bisa membeli BBM menggunakan jeriken, sementara saya berhenti berjualan. Saya juga belum mengurus pembuatan barcode itu,” tambahnya.

Menanggapi itu, Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang Abdi Barri Salam menjelaskan, sejak awal 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah memberlakukan surat rekomendasi resmi untuk pembelian BBM bersubsidi.

aMAYzing STAYcation_20260425_170342_0000
Fantastic 4_20260425_165533_0001
Garden Choco_20260425_165533_0002
Rockman Blue_20260425_165533_0003

Menurutnya, penerima surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi terbagi dalam beberapa kelompok.

Pertama, petani dan nelayan. Khusus petani, harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki mesin pertanian atau alat penunjang lainnya. BBM bersubsidi yang diperoleh petani maupun nelayan, lanjut Barri, hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan usaha mereka dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Kelompok kedua adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan syarat memiliki peralatan usaha yang menggunakan BBM untuk mendukung proses produksi barang maupun jasa.

Baca Juga:  Dinkes dan KB Sampang Sebut Pemindahan Menu MBG Rentan Percepat Pembusukan

Sementara kelompok ketiga adalah pelayanan umum, seperti puskesmas serta rumah sakit tipe C dan D. BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk mengoperasikan genset saat terjadi pemadaman listrik, bukan untuk kendaraan ambulans, kendaraan dinas kepala puskesmas, apalagi kendaraan pribadi.

Selain itu, lanjut dia, rumah ibadah, panti asuhan dan panti jompo juga termasuk dalam kategori pelayanan umum yang dapat memperoleh rekomendasi untuk penggunaan genset.

“Kalau masyarakat mengatakan dipersulit, itu bukan dipersulit. Memang dilarang menjual BBM bersubsidi karena yang berhak menjual pada rantai terakhir adalah SPBU,” tegasnya.

Dia juga mengimbau para pengecer agar tidak mengurus surat rekomendasi dengan tujuan menjual kembali BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut dilarang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Pada intinya, masyarakat harus membeli BBM langsung di SPBU dan tidak diperbolehkan menjualnya secara eceran. Ini bukan dipersulit, tetapi memang sudah menjadi kebijakan pemerintah dan sudah sesuai aturan,” jelasnya.(wan/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *