Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan membongkar jaringan narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Rabu (17/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka berinisial J (54), MKS (29) dan AK (47).
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto menjelaskan seluruh penangkapan dilakukan secara bersamaan di rumah J yang berstatus pengedar.
Katanya, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota.
“Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram,” tuturnya, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar.
Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung mengamankan J yang diketahui bekerja sebagai petani dan juga pemilik rumah TKP tersebut.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai kurang lebih 52,8 gram,” terangnya.
Dia menyebut total barang bukti jenis sabu yang disita mencapai kurang lebih 54,44 gram dan uang tunai Rp10.400.000.
Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.
“Untuk tersangka MKS dan AK sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, J selaku pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Tersangka J sebagai pengedar, terancam hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(**/rif)











