web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Babak Baru Dugaan Penyelewengan CSR 2022 Mandangin Sampang, HCML Nonaktifkan V dan Beri BMB Waktu hingga Maret 2023

Media Jatim
CSR
(Dok. Antara) Pelabuhan Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang.

Sampang, mediajatim.com — Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Husky Cnooc Madura Limited (HCML) Tahun 2022 di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, memasuki babak baru.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Hasil penelusuran lanjutan mediajatim.com, organisasi pelaksana kegiatan CSR HCML, Bina Mercusuar Bahari (BMB) Desa Pulau Mandangin, diduga dikendalikan oleh oknum berinisial Y.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Y adalah pembina BMB. Posisinya sebagai pembina diduga telah dia manfaatkan untuk menarik kembali sebagian dana CSR yang telah diterima pihak BMB.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Sebagaimana dikatakan Ketua BMB Desa Pulau Mandangin Sawari, Jumat (10/3/2023), uang yang ditarik oleh Y tidak dikembalikan ke BMB lagi.

Akibatnya, dua paket kegiatan CSR HCML 2022 tidak terlaksana sampai saat ini, yakni, pelatihan menjahit dan pembangunan pagar pengaman lingkungan.

Kemudian, rabat beton dan pembangunan lapangan voli di Desa Pulau Mandangin juga terbengkalai. Bahkan, tukang dan biaya bahan bangunannya masih tercatat hutang.

“Sampai sekarang uangnya di Y, sudah diminta berkali-kali, dan alasannya bermacam-macam, ini biaya tukang dan bangunan belum bayar,” kata Sawari.

Baca Juga:  Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi

Kepada mediajatim.com, Y mengaku tidak melakukan penyelewengan. “Saya tidak melakukan penyelewengan,” ungkapnya, Sabtu (12/3/2023) malam melalui pesan WhatsApp.

“Silakan tanya kepada Fery (pegawai HCML, red), karena apa yang menjadi kendala sudah saya sampaikan kepada dia,” imbuh Y.

Mediajatim.com pun berusaha mengonfirmasi Feri Ferdiansyah. Namun, dia mengatakan tidak bisa memberikan tanggapan karena bukan kapasitasnya memberikan statement di media.

“Bukan kapasitas saya memberikan statement terkait hal itu,” ungkapnya saat dihubungi melalui saluran telepon.

HCML Akan Lakukan Pembinaan kepada BMB

Kendala realisasi kegiatan CSR oleh BMB di Desa Pulau Mandangin ditoleransi oleh pihak HCML.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

HCML memberikan waktu kepada pihak BMB untuk menuntaskan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program CSR hingga kuartal pertama atau hingga Maret 2023.

“Sesuai dengan tenggat yang disepakati, pihak BMB punya waktu hingga akhir kuartal pertama 2023. Semua program harus direalisasikan dan dipertanggungjawabkan,” terang Speasialist Relation HCML Ali Aliyuddin, Minggu (12/3/2023).

Dia menambahkan, HCML menggandeng BMB dalam pelaksanaan CSR ini sebagai wujud dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan atau organisasi.

Oleh sebab itu dalam konteks itu, imbuh Ali, HCML akan melakukan pembinaan kepada BMB agar bisa menuntaskan dan mempertanggujawabkan seluruh program CSR 2022 yang sudah digelar.

Baca Juga:  Pengurus AJP 2023-2025 Resmi Dilantik, Irul Janji Bawa Organisasi Semakin Berkualitas!

“Kami harap niat baik HCML menggandeng BMB juga menjadi spirit baik bagi lembaga itu dan masyarakat sekitar. Kami akan melakukan penilaian final di akhir kuartal pertama 2023. Semoga mereka bisa menuntaskan semua kewajibannya,” harapnya.

Lebih jauh, Ali juga membenarkan bahwa pihak HCML telah merealisasikan program CSR untuk masyarakat Desa Pulau Mandangin melalui BMB Rp350 juta untuk lima item kegiatan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kontrol yang diberikan oleh masyarakat sehingga pihak HCML tidak terlambat melakukan pembinaan kepada BMB,” tuturnya.

Oknum Pegawai HCML Berinisial V Dinonaktifkan

Dalam dugaan penyelewengan dana CSR HCML ini ada dua orang yang diduga terlibat. Pertama adalah oknum Y, pembina BMB dan V, oknum pegawai HCML.

Pada saat dana CSR ini dicairkan oleh HCML ke BMB, sebagian uangnya ditarik oleh Y dengan mengatasnamakan HCML.

Y diduga bekerja sama dengan V dengan mengatasnamakan HCML saat menarik uang tersebut. Sehingga, oleh pihak BMB, sebagian uang proyek CSR akhirnya diberikan kepada Y.

HCML mengaku sudah melakukan langkah tegas kepada V. “Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan meskipun ini masih bersifat dugaan, sebab ini menyangkut reputasi perusahaan kami,” kata Ali Aliyuddin.

Ali mengaku akan menunggu hingga akhir Maret 2023 nanti. Jika tidak ada penyelesaian kegiatan CSR ini, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh.(*/ky)