Sumenep, mediajatim.com — M dan S, wartawan online di Kabupaten Sumenep, memilih jalan damai dengan eks Kades dan Kades yang telah memukulinya hingga babak belur, Senin (3/4/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Sabtu (1/4/2023), M dan S dianiaya oleh Eks Kades (MF) dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep (RB. AMA) pada 26 Maret 2023.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sumenep pada hari yang sama atau pada hari peristiwa itu terjadi.
Di dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, M atau pelapor mengaku ditempeleng berkali-kali, diludahi, dipukul dengan pisau dan disiram bahan bakar di kediaman pelaku di Dusun Perengan Laok, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk.
Sontak peristiwa itu menyita perhatian publik utamanya kalangan wartawan di Kabupaten Sumenep. Sebab, bibir, mata dan hidung M dikabarkan bengkak karena dianiaya oleh MF.
Aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) kemudian menggelar aksi ke Mapolres Sumenep, Kamis (30/3/2023).
Mereka mendesak agar pelaku yakni MF dan RB. AMA ditangkap sebab kekerasan terhadap wartawan akan merusak tatanan demokrasi–karena pekerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dua hari berselang, yakni Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 17.33 WIB, Polres Sumenep merilis berita penetapan tersangka dan penahanan MF dan RB. AMA dalam perkara tersebut.
Namun, sekitar lima jam kemudian atau pada pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, kasus tersebut selesai damai dengan restorative justice.
“Iya tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB, korban didampingi komunitas jurnalis, pemimpin redaksinya, dan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) datang ke Satreskrim menyampaikan bahwa korban mencabut semua laporan pidana dan menerima jalan damai kepala desa yang difasilitasi ketua AKD,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko kepada mediajatim.com, Minggu (2/4/2023) malam.
Mantan Kanit I Subdit V Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri itu juga menjelaskan bahwa tersangka masih ditahan meskipun laporan dicabut.
“Tersangka (MF dan RB. AMA, red) masih kita tahan. Rencananya Senin (3/4/2023) baru dilaksanakan restorative justice,” imbuhnya malam itu.
Lalu pada Senin (3/4/2023), jalan damai korban dan pelaku dalam perkara ini dilaksanakan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menyebutkan restorative justice sudah dilakukan sesuai jadwal.
“Pihak pelapor, meminta ganti rugi, sebesar Rp150 juta,” terangnya.(*/ky)
Respon (2)
Komentar ditutup.