web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Terkuak Dokumen Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Sewakan Kios Pasar, DPRD: Itu Dilarang!

Media Jatim
Pasar Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah dan gambar dokumen sewa-menyewa tanah dan bangunan kios Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah diduga memonopoli sewa-menyewa tanah dan bangunan kios di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, pada 2018 lalu.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Dugaan pelanggaran wewenang dan tupoksi Dishub Pamekasan ini tertuang dalam dokumen Surat Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan Kios antara Pemkab Pamekasan dan Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Kios.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Surat yang tidak mencantumkan nomor tersebut ditandatangani oleh Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah sebagai pihak pertama dan warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan Fathur Rozi sebagai pihak kedua atau penyewa.

Kios yang disewa Fathur Rozi bernomor 21 dengan luas 10,50 M². Sementara harga yang disepakati yaitu Rp378 ribu terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 atau satu tahun. Sedangkan biaya sewa dibayar pada awal perjanjian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, kurang lebih 20 warga yang terlibat dalam sewa-menyewa tanah dan bangunan kios tersebut.

Selain membayar uang sewa, pihak penyewa kios diduga juga ditarik iuran oleh seseorang yang berperan sebagai koordinator Rp750 ribu hingga Rp1 juta dengan dalih untuk pembangunan pasar.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menegaskan bahwa penanganan pasar rakyat adalah tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan instansi lain.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Fraud BSI Sumenep Rp60 Miliar Dikenal sebagai Kiai Pesantren

“Tidak ada istilahnya Dishub itu mengurusi kios pasar, menyewakan, atau malah menjualnya kepada pedagang di pasar, sebab itu juga dilarang untuk dilakukan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (2/5/2023).

Larangan sewa-menyewa dan jual beli kios, kata Ismail, termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Pembelanjaan.

“Tidak ada pasar itu milik pemerintah yang disewakan, dan para pedagang cukup membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

mediajatim.com berupaya menghubungi Kadishub Pamekasan Akhmad Basri Yulianto melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun, tidak terhubung, Selasa (2/5/2023).

Media ini juga sudah berupaya mengonfirmasi mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah–yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)–melalui saluran telepon dan pesan WhatsApp, namun, juga tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)