Terkuak Dokumen Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Sewakan Kios Pasar, DPRD: Itu Dilarang!

Media Jatim
Pasar Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah dan gambar dokumen sewa-menyewa tanah dan bangunan kios Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah diduga memonopoli sewa-menyewa tanah dan bangunan kios di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, pada 2018 lalu.

Dugaan pelanggaran wewenang dan tupoksi Dishub Pamekasan ini tertuang dalam dokumen Surat Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan Kios antara Pemkab Pamekasan dan Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Kios.

Surat yang tidak mencantumkan nomor tersebut ditandatangani oleh Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah sebagai pihak pertama dan warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan Fathur Rozi sebagai pihak kedua atau penyewa.

Kios yang disewa Fathur Rozi bernomor 21 dengan luas 10,50 M². Sementara harga yang disepakati yaitu Rp378 ribu terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 atau satu tahun. Sedangkan biaya sewa dibayar pada awal perjanjian.

Baca Juga:  JJS DPC PKB Pamekasan Berlangsung Meriah, Sejumlah Peserta yang Hadir Katakan Tak Dukung Anies-Muhaimin

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, kurang lebih 20 warga yang terlibat dalam sewa-menyewa tanah dan bangunan kios tersebut.

Selain membayar uang sewa, pihak penyewa kios diduga juga ditarik iuran oleh seseorang yang berperan sebagai koordinator Rp750 ribu hingga Rp1 juta dengan dalih untuk pembangunan pasar.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menegaskan bahwa penanganan pasar rakyat adalah tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bukan instansi lain.

“Tidak ada istilahnya Dishub itu mengurusi kios pasar, menyewakan, atau malah menjualnya kepada pedagang di pasar, sebab itu juga dilarang untuk dilakukan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:  Fakhrudin Absen, Munhar is Back!

Larangan sewa-menyewa dan jual beli kios, kata Ismail, termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Pembelanjaan.

“Tidak ada pasar itu milik pemerintah yang disewakan, dan para pedagang cukup membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

mediajatim.com berupaya menghubungi Kadishub Pamekasan Akhmad Basri Yulianto melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun, tidak terhubung, Selasa (2/5/2023).

Media ini juga sudah berupaya mengonfirmasi mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah–yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)–melalui saluran telepon dan pesan WhatsApp, namun, juga tidak terhubung hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)