web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Diduga Langgar Tiga Kode Etik, Anggota Intelkam Polres Sampang Penganiaya Kuli Terancam Dipecat

Media Jatim
Intelkam Sampang
(M. Arif/Media Jatim) Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/6/2023).

Sampang, mediajatim.com — Oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP yang diduga menganiaya seorang kuli bangunan bernama Rosidi terancam diberhentikan secara tidak hormat.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Senin (5/6/2023), Bripka EP diduga memukul seorang kuli bangunan bernama Rosidi di ruang Intelkam Polres Sampang hingga lebam, Sabtu (3/6/2023).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, kasus pemukulan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Propam Polres Sampang.

“Meskipun kasus tersebut secara pidana sudah dicabut oleh pelapor, Senin (5/6/2023) kemarin, tapi secara kode etik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (6/6/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan Bripka EP, lanjut Sujianto, sudah diamankan dan akan menjadi barang bukti (BB) pada waktu sidang etik nanti setelah ada rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Baca Juga:  Madura United Kehilangan Odemwingie Lawan Mitra Kukar

“Ada tiga perilaku yang dinilai melanggar kode etik, pertama penggunaan Senpi, penganiayaan terhadap korban dan profesionalisme anggota Polri itu juga,” bebernya.

Menurut Sujianto ada beberapa hukuman yang akan diterima Bripka EP, yaitu mutasi ke daerah lain, penundaan pangkat selama satu tahun dan maksimal tiga tahun, lalu penundaan pendidikan profesi, serta penahanan selama 30 hari.

“Bripka EP juga berpotensi mendapat hukuman diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat,” pungkasnya.(rif/ky)