Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Bangladesh yang Telah Ber-KTP Sampang Madura

Media Jatim
WNA Ilegal Bangladesh
(Dok. Media Jatim) MAH dikawal petugas Imigrasi Pamekasan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk kembali ke negara asalnya, Rabu (4/10/2023).

Nasional, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, MD Arif Hossain (MAH) sudah dideportasi, Rabu (4/10/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, MAH adalah WNA Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kendatipun ilegal, MAH ini ternyata memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.

Di dalam KTP yang terbit pada 16 Mei 2023 itu, MAH tercatat lahir di Karawang, 16 Oktober 1996 dan beralamat di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

Sementara faktanya, MAH lahir di Cumilla, Bangladesh.

Banner Iklan Media Jatim

Pada 29 September 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah secara tegas mengatakan bahwa MAH mendapatkan dokumen kependudukan Indonesia dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum.

Baca Juga:  Tunggakan Retribusi Pasar di Sampang Tembus Rp4,3 Miliar

“Sebagai tindak lanjut, maka pada 4 Oktober 2023, Imigrasi Pamekasan telah mendeportasi MAH,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono kepada mediajatim.com, Sabtu (7/10/2023).

Pria kelahiran Cumilla, Divisi Chittagong, Bangladesh, 16 Oktober 1996 itu terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keimigrasian–tepatnya Pasal 119 Ayat (1), Pasal 113 dan Pasal 126 huruf (c).

Tidak hanya dideportasi, MAH juga ditangkal untuk masuk Indonesia. “Yang bersangkutan dideportasi juga ditangkal,” pungkas Agus.(*/ky)