web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Pengakuan Warga Sampang, Hendak Buat SIM C Diminta Rp600-700 Ribu

Media Jatim
Sim c sampang
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kotak saran di depan ruang pelayanan dan pengaduan SIM Kantor Satlantas Polres Sampang, Jumat (25/10/2024).

Sampang, mediajatim.com — Sejumlah warga di Kabupaten Sampang mengaku dipatok biaya yang cukup fantastis saat hendak membuat SIM C.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Informasi yang diterima mediajatim.com, biaya untuk membuat SIM C di luar jalur biasanya tersebut berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Harga tersebut tujuh kali lipat lebih tinggi dari yang telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0004
18_20250330_123844_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_205948_0000

Dalam PP tersebut diatur besaran biaya untuk penerbitan SIM C hanya Rp100 ribu.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Pastikan Bripka EP Penganiaya Kuli Bangunan Ditindak Tegas

Salah seorang warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, MAB (22) mengaku harus mengeluarkan Rp700 ribu pada 2023 untuk memiliki SIM C.

“Saat saya di Samsat, saya keliling-keliling, lalu ditawari, katanya, ‘kalau lewat saya langsung jadi, kamu tinggal bayar’,” terang MAB, Jumat (25/10/2024).

Lalu, MAB bertemu di luar Samsat dengan oknum tersebut. “Saya ke Samsat Sampang pagi, setelah zuhur sudah jadi,” imbuh dia.

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Pada tahun yang sama, salah seorang warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang berinisial LS juga membuat SIM C dengan harga yang sama fantastisnya.

“Disuruh bayar Rp700 ribu, mahal banget, dan itu langsung ke oknum Polisi. Itu saya hasil ngutang,” ungkap LS, Jumat (25/10/2024).

Pada 2024, kejadian serupa masih terjadi. Dialami warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang berinisial NES (23).

Baca Juga:  Target Investasi Rp300 Miliar, Pemkab Sampang Minta Pelaku Usaha Setor LKPM

Saat itu, NES harus membayar biaya Rp647 ribu untuk memiliki SIM C. “Saya melalui kepolisian, kebetulan saya kenal. Saya tidak keberatan dengan hal itu,” tutur dia.

Berbeda dengan R (23), warga Desa Plampaan, Kecamatan Camplong. Dia ditawari pembuatan SIM C tanpa tes oleh oknum polisi yang bertugas di Satlantas Polres Sampang namun dia menolak karena biayanya terlalu mahal.

“Saya ikut tesnya, tapi selalu tidak lulus, akhirnya saya dirembuki oleh salah satu oknum pengawas ujian yang ada di sana, saya ditawari harga Rp650 ribu, saya menolak karena mahal,” beber dia.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Baur SIM Satlantas Polres Sampang Aiptu Surezki mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu, kami juga sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo,” singkatnya.(mj1/ky)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000