Warga Desa Gersik Putih, Amirul Mukminin menjelaskan bahwa dirinya bersama masyarakat setempat sudah merasa kesal saat BPN datang tanpa membawa berkas pendukung apa pun.
Gersik Putih
Desak Batalkan Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Geruduk Kantor BPN dan Pemkab Sumenep
“Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sudah sangat jelas bahwa pantai adalah salah satu ruang terbuka hijau publik yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum,” jelasnya, Rabu (17/5/2023).
Paksa Berhenti Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Adang Alat Berat Menggunakan Perahu
Maryatun mengaku dirugikan dengan adanya tambak garam tersebut. Karena menurutnya, laut yang hendak disulap menjadi tambak garam tersebut adalah tempat ia menggantungkan hidupnya.
Masyarakat Minta Bupati Sumenep Tak Tutup Mata pada Pembangunan Tambak Garam Ilegal di Gersik Putih
Dia mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam pembangunan tambak garam ini. “Masyarakat menolak, melanggar RTRW, potensi rusak kawasan lindung, tapi Pemdes justru mendukung,” paparnya.
Warga Tagih Janji DPRD Sumenep ke Gersik Putih, Irwan Hayat: Kami Masih Ada Kewajiban Lain
“Soal komitmen mempertemukan kedua belah pihak, iya, tapi kami masih ada kewajiban lain yang harus ditunaikan,” paparnya.
Kuasa Hukum Kades Gersik Putih: Sejak Kapan Tambak Garam Ada Izinnya?
Merespon komentar Herman tersebut, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, setiap pembangunan harus mengantongi izin.
Selain Menyalahi RTRW, DLH Sumenep Sebut Tambak Garam Gersik Putih Risiko Cemari Lingkungan
Oleh karena itu, kata Arif, perlu adanya perizinan khusus ke provinsi dalam proses pengolahannya. Karena menurutnya, garam yodium berisiko tinggi mencemari lingkungan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.