News, Regional  

Pendamping Desa Kecamatan Ledokombo: Pemdes Harus Mandiri Membangun Desa

Diterangkan, dalam Permendagri 114 sudah jelas tupoksi dari masing-masing perangkat desa mulai dari perencanaan sampai pelaporan. Satu contoh, dalam penyusunan RKP Desa, harus ada tim penyusun, ada tim verifikasi dan semacamnya. Sekdes sebagai ketua tim penyusun, sekretaris dari unsur LPM, dan anggota dari kepala wilayah, kader, tokoh dan lain sebagainya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.