BNN RI Ungkap Jaringan Narkotika Internasional: 17 Kg Sabu Masuk Madura!

Media Jatim
Jaringan malaysia-madura narkotika
(Helmi Yahya/Media Jatim) 10 tersangka kasus narkotika dihadirkan dalam acara konferensi pers di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (15/10/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia merilis sindikat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang jaringan Internasional-Madura di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (15/10/2024).

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan, operasi pengungkapan kasus ini hanya berlangsung selama September 2024.

“Selama September 2024, kami mengamankan 10 kilogram sabu, 1.880 butir pil ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja,” beber Awang.

Kasus pertama yang dibongkar BNN adalah sindikat internasional Malaysia-Pontianak-Madura. Tersangka pertama dalam sindikat ini diamankan pada 20 September 2024.

Tersangka bernama Ilmi Maulana (IM). Dia warga asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

“Yang bersangkutan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram dan 1.880 butir pil ekstasi yang didapat dari pria di salah satu hotel di Surabaya,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pria yang menyewa hotel terkuak. Pria tersebut bernama Muhammad Faisal Alfiansyah (MFA).

MFA bersama Edy Hartono (EH) menyewa hotel. Barang haram tersebut didapat MFA dari EH. Keduanya diringkus di Kalimantan Barat.

“Ilmi juga mengaku sebelumnya pernah membawa sabu-sabu ke Madura 17 kilogram, yakni dua kilo, lima kilo dan 10 kilo,” terang Brigjen Pol Awang.

Baca Juga:  Pria Asal Sumenep Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuhi Istri Orang

Kasus kedua adalah jaringan internasional Malaysia-Madura yang didistribusikan langsung menggunakan pesawat terbang di Bandara Juanda, Sidoarjo.

Sabu dibawa oleh pria bernama Junaidi Firmansyah (JF). Pada 29 September 2024, sabu dengan berat 1,9 kilogram berhasil diamankan.

“Barang tersebut merupakan titipin milik teman JF atas nama SF yang berada di Pamekasan yang saat ini berstatus DPO,” kata Awang.

Kasus ketiga adalah Jaringan Madura-Malang dengan empat orang tersangka atas nama Moh. Nur Kholis, H. Yunus, H. M. Imron dan Nur Salam.

Mereka dibekuk di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Barang buktinya narkoba jenis sabu sekitar dua ons, MN membeli barang haram itu dari H. Y, dan H. Y dari H. M, sedangkan H. M membeli dari AW yang saat ini DPO,” terangnya.

Barang ilegal itu ditanam di bawah pohon mangga di halaman rumah H. Y di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Head to Head Madura United vs Borneo FC: Duel Memburu Momentum Bangkit

“Barang itu kemudian dibawa oleh Nur Salam dari Bangkalan ke Malang dan akhirnya ditangkap,” jelas Awang.

Kasus keempat adalah pengiriman ganja jaringan Medan-Situbondo yang melibatkan tersangka bernama Nawang Agas Permadi (NAP) di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo pada 24 September 2024.

Ganja seberat 178,483 gram tersebut dibeli NAP dari Muhammad Fahrudin Faqih (MFF) di Kecamatan Kapongan, Situbondo.

“Saat diperiksa di kediaman MFF, ditemukan empat paket dengan berat masing-masing 330,561 gram, 341,870 gram, 340,951 gram, dan 113,671 gram, dan satu timbangan di atas lemari pakaian MFF,” ujar Awang.

MFF mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya asal Medan berinisial JC.

Paket dikirimkan melalui jasa pengiriman lion parcel sebanyak tiga kilogram. Namun, sudah dijual oleh MFF ke temannya di Situbondo dan Mojokerto.

“Sepuluh tersangka terancam Pasal 114, Ayat 2 dan atau Pasal 11, Ayat 2 juncto Pasal 132, Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(hel/ky)