Soroti Privatisasi Pesisir Sumenep, Walhi Jatim Desak BPN Cabut SHM Laut Gersik Putih

Media Jatim
Pesisir
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Pemagaran laut menggunakan bambu di laut Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Jumat (24/1/2025).

Sumenep, mediajatim.com — Laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang telah bersertifikat hak milik (SHM) terus menjadi perbincangan.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, laut yang telah ber-SHM ini direncanakan direklamasi untuk proyek tambak garam.

Karena itulah, laut Gersik Putih yang ber-SHM ini menjadi sorotan aktivis dan lembaga pemerhati lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur.

Direkrut Walhi Jatim Wahyu Eka Setiawan mengatakan, proyek reklamasi untuk tambak garam di Gersik Putih akan membawa dampak ekologis yang besar.

Apalagi, kata Wahyu, di area yang akan dibangun tambak garam itu adalah kawasan mangrove.

“Mangrove itu berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan iklim, jadi tidak boleh dihabisi,” ucapnya, Sabtu (25/1/2025).

Apabila kawasan lindung pesisir tersebut hilang karena reklamasi, lanjut Wahyu, maka akan memperparah bencana banjir rob di Gersik Putih. “Hal ini dapat merusak rumah warga dan infrastruktur desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Tetap Kukuh Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Datangi DPRD Sumenep

Dari segi sosial-ekonomi, terang Wahyu, masyarakat Gersik Putih terjebak dalam dua pilihan sulit, yakni antara menjadi buruh tambak musiman atau merantau ke luar daerah.

“Keberadaan tambak garam tidak akan bisa memberi kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga, melainkan hanya menguntungkan segelintir orang,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat Gersik Putih kini menghadapi privatisasi pesisir, yakni kondisi di mana sumber daya alam sekitar seperti pesisir dikuasai oleh segelintir orang.

“Jelas, masyarakat dalam kondisi ini akan semakin terpinggirkan dan kehilangan kendali atas sumber daya alam yang selama ini menopang hidup mereka,” jelasnya.

Karena itulah, sambung Wahyu, Walhi Jatim mendesak pemerintah untuk menolak segala bentuk privatisasi pesisir di Gersik Putih. “ATR/BPN harus mencabut SHM di laut desa setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan oleh Sekdes di Sampang Naik Penyidikan: Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka!

Kata Wahyu, Pemprov Jatim juga harus konsisten menjalankan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW yang menyebutkan bahwa pesisir Sumenep termasuk zona lindung.

“Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep jangan sampai menerbitkan izin di kawasan tersebut. Sebab, pesisir dan mangrove bagian dari ekosistem vital bagi kehidupan masyarakat,” bebernya.

Terpisah, Kepala BPN Sumenep Mateus Joko Slameto mengatakan bahwa SHM laut Gersik Putih itu terbit pada 2009 lalu dan pengukuran dilakukan oleh pihak ketiga.

“Pada waktu pengukuran berupa daratan atau belum berupa lautan. Saat ini tergenang air laut dikarenakan abrasi,” ucapnya, Minggu (26/1/2025).

Kata Joko, prosedur penerbitan sertifikat laut di Gersik Putih sudah sesuai regulasi. “Untuk investasi tambak garam, BPN belum pernah dihubungi perusahaan. Karena bukan kewenangan BPN,” pungkasnya.(man/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *