Pamekasan, mediajatim.com — DPRD Pamekasan mulai mengkaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab setempat.
Keempat Raperda tersebut yaitu pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 dan transformasi digital.
Kemudian perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustafa Afif menjelaskan bahwa seluruh Raperda itu tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus).
“Teman-teman di Pansus sedang melakukan kajian dan diskusi, utamanya terkait OPD yang akan digabungkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ketua DPD NasDem Pamekasan itu menuturkan, hasil kajian tersebut tidak bisa langsung ditetapkan sebagai Perda, namun harus melalui tahapan sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
“Proses sinkronisasi dan harmonisasi ini tidak tentu kapan selesainya. Sebab menangani seluruh Jatim. Bisa memakan waktu enam bulan hingga satu tahun,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut tahapan itu menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Sekali Perda ditetapkan, minimal harus menunggu tiga tahun untuk bisa dilakukan perubahan. Karena itu, perlu kajian yang matang dan kehati-hatian,” pungkasnya.(fin/rif)












