Pamekasan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berinisial SP (21), Selasa (21/4/2026).
SP diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada salah seorang siswa SMP.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi, Senin (20/4/2026) lalu.
Saat itu, katanya, pelaku meminta tolong kepada korban di pinggir Jalan Raya Desa Pademawu Barat untuk diantarkan ke sebuah kos.
“Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sesuatu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Setelah itu, lanjutnya, motor bermerek Yamaha Mio Soul GT bernopol M 2615 BC tersebut dibawa kabur menuju wilayah Sumenep.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit motor,” ucapnya.
Ipda Evan menambahkan, saat ini SP telah ditahan di Rutan Polres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” katanya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(fin/rif)












