Bawa Kabur Motor Siswa SMP, Perempuan di Pamekasan Diringkus Polisi

Avatar photo
Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Terduga pelaku penipuan SP dibonceng korban, Senin (20/4/2026).

Pamekasan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berinisial SP (21), Selasa (21/4/2026).

IMG-20260410-WA0008

SP diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada salah seorang siswa SMP.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi, Senin (20/4/2026) lalu.

Saat itu, katanya, pelaku meminta tolong kepada korban di pinggir Jalan Raya Desa Pademawu Barat untuk diantarkan ke sebuah kos.

Baca Juga:  8 Bulan Bonus Belum Cair, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hargai Jerih Payah Atlet

“Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli sesuatu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Herb Chicken Roulade with Pandan Coconut Rice
KTP Madura
Royal Taro Velvet
Vanilla & Cheese Cake With Strawberry Ice Cream

Setelah itu, lanjutnya, motor bermerek Yamaha Mio Soul GT bernopol M 2615 BC tersebut dibawa kabur menuju wilayah Sumenep.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit motor,” ucapnya.

Ipda Evan menambahkan, saat ini SP telah ditahan di Rutan Polres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pastikan Data Valid, IPNU-IPPNU Larangan Luar Salurkan Puluhan Paket Sembako

“Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” katanya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 492  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(fin/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *