Pamekasan, mediajatim.com – DEMA UIN Madura bersama Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia turut prihatin atas berbagai fenomena yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi mahasiswa dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Ketua DEMA UIN Madura Muhammad Gufron menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar RI 1945 dan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Oleh karena itu, ucap Gufron, kritik mahasiswa terhadap kebijakan publik harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
“Mahasiswa adalah mitra kritis bangsa. Kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan kritik merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).
DEMA UIN Madura dan Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati ruang demokrasi serta mengedepankan dialog terbuka dalam menyikapi berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
“Kami percaya demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh ketika kebebasan berekspresi dijamin, kritik dihargai dan perbedaan pandangan dijawab dengan argumentasi, bukan pembungkaman,” tegasnya.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, terang Gufron, DEMA UIN Madura bersama Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kebebasan sipil demi terwujudnya Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.(**/faj)














