Reformasi, KKN dan Degradasi Moral

Media Jatim

Oleh: Erwan Dwi Wahyunanto

Lagi, lagi dan lagi. Elit penegak hukum di negeri ini tersangkut kasus suap. Seolah tidak ada efek jera atas kasus yang sudah-sudah. Lagi-lagi oknum elit penegak hukum harus berhadapan dengan lembaga anti korupsi (KPK).

Beberapa waktu yang lalu kita menyaksikan betapa hebohnya media massa menayangkan lakon tidak bermoral elit penegak hukum di Indonesia. Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama IW dan I dan 4 oknum lainnya dari pegawai pengadilan dan advokat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas kasus penerimaan suap dalam penanganan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara yang didaftarkan pada 26 maret 2018 dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. serta tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Yakni gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR di PN jakarta Selatan.

Realisasi suap yang hingga mencapai 650 juta tersebut di duga diterima oleh beberapa oknum Hakim, Pegawai dan Advokat di PN Jakarta Selatan. Realisasi uang tersebut dalam pecahan uang Rupiah senilai Rp 150 Juta dan 47.000 Dolar Singapura. Namun yang baru diterima oleh kedua hakim sekitar Rp 150 Juta.

Sampai disini kita sebagai masyarakat masih memberikan kesimpulan, betapa bobroknya Aparat Penegak Hukum di negeri ini. Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih menjadi tradisi yang menjijikkan dalam tubuh penegak hukum. Kami sebagai masyarakat merasa geram atas ulah yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum kita.

Baca Juga:  Khalil Asy'ari: Pak Syafii Kurus, Mustahil Korupsi

Yang cukup disayangkan adalah bahwa kasus sedemikian itu dilakukan justru oleh orang-orang yang berpendidikan, orang-orang profesional yang telah mengenyam bangku pendidikan sampai ke jenjang pendidikan elit (Pendidikan Universitas/setingkatnya).

Saya melihat bahwa kasus sedemikian itu akibat degradasi moral telah menjangkit para petinggi negeri ini. Betapa tidak malunya dan tidak bermoralnya para petinggi negeri yang terkena kasus korupsi, suap dan lain sebagainya.

Beberapa waktu yang lalu kita ingat juga kasus di beberapa daerah. Kasus operasi Tangkap Tangan KPK telah berhasil mengamankan Gubernur Jambi ZZ dan beberapa Bupati di Jawa Timur serta 42 DPRD Kota malang. Dan masih banyak yang lainnya di seluruh daerah di Indonesia.

Cukup dan sangat memprihatinkan saya kira, bahwa mereka-mereka yang memiliki kuasa dan legitimasi publik yang seharusnya memberikan contoh profesionalitas dan etika dalam pekerjaannya justru bagaikan binatang buas yang kelaparan. Suap sana, suap sini, korupsi ini dan itu hanya untuk memenuhi hasrat kebinatangannya.

Betapa hina dan rendahnya harga penegakan hukum di negeri ini. Hukum hanya dimiliki dan dimenangkan oleh mereka-mereka yang punya jabatan, punya uang, punya modal, punya kedekatan dengan pembesar-pembesar negara. Sementara kita yang sebagai masyarakat kecil harus menjadi korban dari nafsu tak manusiawi tersebut.

Masih ingat betul dalam bayangan dalam peristiwa yang pernah terjadi. Ya, reformasi Mei 1998 yang mengutuk keras segala macam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Cita-cita untuk menghapus segala praktik menjijikkan tersebut sampai hari ini juga belum bisa terwujud.

Baca Juga:  Guru Honorer Segel 46 Sekolah di Pamekasan, Ini Data Lengkapnya

Lalu, Apa bedanya pasca reformasi dengan orde baru dengan segala bentuk KKN-nya?. lalu apa berhasilnya reformasi besar-besaran yang dilakukan pada tahun 1998 itu?. Pantaskah pertanyaan-pertanyaan itu kita sebagai masyarakat munculkan?. Saya kira bukan menjadi soal ketika kita melihat fenomena yang terjadi sejauh ini.

Reformasi yang dijalankan hanyalah reformasi kelembagaan semata, tanpa kemudian diikuti oleh kesadaran jiwa dan fikiran manusianya untuk menjalankan semangat reformasi tersebut. Artinya masih sebatas pembubaran dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang dibutuhkan untuk menunjang kesuksesan reformasi tersebut.

Memang tidak semua lembaga anak kandung reformasi tak berjalan sesuai dengan harapan, sebagai contoh KPK yang sampai saat ini kita lihat hasil kerjanya, walau mungkin saya berpendapat belumlah seberapa maksimal kinerjanya. Tetapi setidaknya lembaga tersebut telah berhasil dalam melaksanakan cita-cita reformasi.

Kami selaku masyarakat bawah berharap, agar para elit itu merasa malu atas segala yang dilakukan. Dan berbenah diri atas yang dilakukan. Dan kami menuntut serta untuk melakukan evaluasi pelayanan penegakan hukum di negeri ini. Betapa malunya kita sebagai warga negara melihat negaranya masih masuk dalam negara dengan jumlah praktik KKN yang cukup tinggi di atas negara-negara yang lain.

(Ponorogo, 30 November 2018)