Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau masyarakat agar memperbarui paspor anak secara berkala.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data biometrik dan identitas anak tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menjelaskan paspor anak berlaku selama lima tahun.
Ketentuan tersebut, katanya, untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Ketentuan itu juga karena biometrik wajah pada anak berubah, terutama bayi dan balita. Maka perlu diperbarui secara berkala agar tetap akurat,” katanya, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
“Itu diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat (2),” pungkasnya.(fin/rif)











