Paspor Anak Berlaku 5 Tahun, Imigrasi Pamekasan Ingatkan Pembaruan Berkala

Avatar photo
Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin.

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau masyarakat agar memperbarui paspor anak secara berkala.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data biometrik dan identitas anak tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menjelaskan paspor anak berlaku selama lima tahun.

Ketentuan tersebut, katanya, untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan.

aMAYzing STAYcation_20260425_170342_0000
Fantastic 4_20260425_165533_0001
Garden Choco_20260425_165533_0002
Rockman Blue_20260425_165533_0003

“Ketentuan itu juga karena biometrik wajah pada anak berubah, terutama bayi dan balita. Maka perlu diperbarui secara berkala agar tetap akurat,” katanya, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Diciduk saat Ingin Perpanjang Visa, Imigrasi Pamekasan Deportasi 2 WNA Asal Malaysia

Lebih lanjut, dia menjelaskan paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

“Itu diatur dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat (2),” pungkasnya.(fin/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *