Satpol PP Sampang Baru Turunkan Reklame Tak Berizin di Wilayah Kota

Avatar photo
Satpol
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kota Sampang, Rabu (20/5/2026).

Sampang, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang menertibkan sejumlah reklame di wilayah kota setempat, Rabu (20/5/2026).

Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin mengatakan, penertiban tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang.

Menurut dia, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) sejak 4 Mei hingga 13 Mei 2026. Dari hasil sidak tersebut, lanjut dia, ditemukan sejumlah reklame tidak berizin dan beberapa lainnya belum diketahui pemiliknya.

“Setelah kami turun ke lapangan, ada yang ditertibkan secara paksa dan ada yang diberi peringatan. Yang ditertibkan adalah reklame yang tidak memiliki izin, sedangkan yang diberi teguran masih dalam proses pengurusan izin,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bacakan Nota Penjelasan 3 Raperda, Salah Satunya Soal Petambak Garam!

Dia menerangkan, dari hasil sidak di lapangan ada ratusan reklame telah ditindak. Sekitar 20 reklame diturunkan, sementara lebih dari 80 lainnya diberikan surat peringatan.

aMAYzing STAYcation_20260425_170342_0000
Fantastic 4_20260425_165533_0001
Garden Choco_20260425_165533_0002
Rockman Blue_20260425_165533_0003

“Meski sudah ditertibkan, kami belum bisa memberikan data rinci karena masih dalam proses rekapitulasi dan penertiban ini masih akan berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, penertiban tidak hanya difokuskan di pusat kota, tetapi juga akan dilakukan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Relawan Foreder Dukung Pangdam Jaya Tertibkan Baliho Revolusi Habib Rizieq

“Kami melakukan penertiban dengan dua konsep, yakni tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Sampang Majid Syamroni mengatakan, penertiban tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi untuk meningkatkan ketertiban administrasi masyarakat.

“Selain itu, penertiban ini juga untuk meningkatkan PAD di Sampang,” katanya.

Majid mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan detail hasil penertiban tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa tidak mencatat jumlah reklame yang tidak berizin.

“Kami tidak mencatat yang tidak berizin, kami hanya mencatat yang memiliki izin. Nanti akan kami koordinasikan lagi dengan Satpol PP,” jelasnya.(wan/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *