Kebijakan Sertifikat Imunisasi untuk Masuk Sekolah di Situbondo Dikeluhkan Warga

Avatar photo
Sekolah
(Dok. Media Jatim) Suasana kegiatan belajar di TK NU 01 Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Selasa (28/4/2026).

Situbondo, mediajatim.com — Instruksi terkait penerimaan siswa baru di Kabupaten Situbondo yang perlu melampirkan sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) menuai keluhan calon wali murid.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Situbondo Nomor 100.3.4.2/240/431.001/2025 tentang Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sebagai dokumen pendukung penerimaan siswa baru tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Situbondo.

Salah satu calon wali murid di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, berinisial IS mengatakan, dirinya mendapat informasi saat mengikuti Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bahwa anaknya harus memiliki sertifikat IDL untuk masuk sekolah.

“Kemarin petugas bilang anak-anak harus menyelesaikan tahapan imunisasi untuk sekolah. Katanya memang sudah jadi aturan dari atas,” jelasnya, Rabu (20/5/2026).

Dia mengaku anaknya kini berusia lima tahun dan berencana masuk sekolah tahun ini. Namun, dia merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan anaknya jika harus mengikuti imunisasi sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Situbondo Tak Merespons Keluhan PJU Jalan Pantura Banyuglugur yang Mati

“Sekarang rumit, katanya aturan dari Pak Prabowo, tidak bisa sekolah kalau tidak punya sertifikat itu. Nanti sekolah tidak punya murid, imun itu bikin sakit, bukan sehat dan saya tidak mau jaga penyakit,” tuturnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Situbondo Dwi Herman Susilo mengatakan, pihaknya tengah mengampanyekan program IDL sebagai upaya pencegahan penyakit pada anak sejak dini.

aMAYzing STAYcation_20260425_170342_0000
Fantastic 4_20260425_165533_0001
Garden Choco_20260425_165533_0002
Rockman Blue_20260425_165533_0003

“Kita sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) yang menekankan pentingnya sertifikat itu. Anak-anak yang mau masuk sekolah disarankan punya sertifikat IDL untuk mencegah KLB campak,” katanya, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa sertifikat IDL bukan syarat mutlak untuk masuk sekolah.

“Bukan berarti tidak bisa masuk sekolah. Nanti akan kita kejar agar mereka mendapat sertifikat itu. Yang belum punya akan diimunisasi di sekolahnya, akan kita susulkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Tersedia 1.400 Kuota, Pelaku Usaha di Situbondo Keluhkan Minimnya Sosialisasi Program Vorsa UMKM

Sementara, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo Imam Sujoko menyatakan, pihaknya mendukung instruksi bupati terkait penerbitan sertifikat IDL bagi calon peserta didik baru.

Namun, kata dia, sertifikat IDL hanya bersifat dokumen pendukung dan bukan syarat wajib dalam penerimaan siswa baru.

“Siswa yang tidak punya sertifikat itu tetap bisa masuk sekolah, jadi bukan persyaratan mutlak,” terangnya.

Menurut dia, program IDL merupakan instruksi bupati melalui Dinkes untuk menjaga kesehatan anak sejak dini. Sehingga, sertifikat IDL dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran sekolah untuk meningkatkan kesadaran orang tua terhadap pentingnya imunisasi.

Dia juga meminta masyarakat tidak resah dengan adanya kebijakan tersebut.

“Masyarakat resah karena informasi di bawah tidak lengkap. Anaknya tetap bisa sekolah, tetapi saya berharap orang tua mendukung instruksi bupati untuk menjaga kekebalan tubuh anaknya. Kesehatan itu penting,” jelasnya.(luk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *