2 Pencuri Emas Toko Jakarta Tiba di Pamekasan, Berstatus Ibu dan Anak

Avatar photo
Media Jatim
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kedua tersangka pencurian emas di Pamekasan (pakai topi) tiba di Mapolres Pamekasan, Rabu (20/5/2026).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan menjemput dua pelaku pencurian gelang emas dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka berinisial AL (24) dan UN (51) tiba di Mapolres setempat, Rabu (20/5/2026) Sore.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi di Toko Emas Jakarta, Pamekasan.

Pelaku diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 12 Mei 2026. Saat penangkapan, AL (24) diamankan bersama seorang perempuan berinisial UN (51).

Kanit Pidum Polres Pamekasan Ipda Reza Farizal Sjafii mengatakan keduanya memiliki hubungan keluarga yaitu ibu dan anak.

“Pelaku ini berdomisili di Pontianak Timur. Dia telah melakukan aksi pencurian selama sekitar satu tahun dengan berpindah-pindah tempat,” jelasnya, Rabu (20/5/2026).

Dia menyebut emas yang dicuri dari toko tersebut telah dijual namun pelaku mengaku lupa lokasi penjualannya.

“Ketika mencuri, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang dan cicilan,” ujarnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 huruf g KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(fin/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *