Kejari Dalami Pungutan Rp2,6 Juta Peserta Bimtek Dispendukcapil Pamekasan

Avatar photo
Media Jatim
(Moh. Syamsul Arifin/Media Jatim) Kepala Kejari Pamekasan Anton Arifullah.

Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mendalami pungutan Rp2,6 juta kepada peserta bimbingan teknis (Bimtek) oleh Dispendukcapil setempat.

Tahapan tersebut bertujuan untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam tindakan tersebut.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Dispendukcapil setempat memungut biaya kontribusi Rp2,6 juta kepada 150 peserta Bimtek yang digelar Kota di Batu, 8-10 Mei 2026 lalu.

Total biaya kontribusi yang terkumpul dari 150 peserta diduga mencapai 390 juta.

Kepala Kejari Pamekasan Anton Arifullah mengatakan akan menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Terkait berita tersebut (sumbangan Rp2,6 juta, red) kami dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Namun, pihaknya masih enggan membeberkan lebih detail mengenai proses pendalaman tersebut.

“Saya mohon maaf belum bisa menyampaikan pendapat terkait masalah tersebut, karena masih proses,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso mengatakan belum menerima pemeriksaan dari Korps Adhyaksa setempat.

“Belum ada pemeriksaan atau pemanggilan dari Kejaksaan ke Dispendukcapil,” jelasnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:  Mantan HTI: Penerimaan Maba adalah Ujung Tombak Rekrutmen Anggota HTI

Di sisi lain, Agus memilih irit bicara saat ditanya soal sorotan APH kepada institunya. “Mohon maaf saya no comment,” pungkasnya.(fin/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *