Sumenep, mediajatim.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep berencana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan reboisasi pada titik-titik pohon yang ditebang untuk perluasan jalan Lenteng-Ganding.
Kepala DLH Sumenep Arif Susanto mengatakan, pihak kontraktor telah membayar ganti rugi pohon yang ditebang ke Pemkab Sumenep melalui DLH.
“Kontraktor kemarin sudah membayar ganti rugi ke kami sebesar Rp10.769.000. Dan itu masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya, Senin (15/7/2024).
Pria yang akrab disapa Arif itu mengatakan, dana reboisasi ini akan diambilkan dari APBD.
“Ganti rugi dari kontraktor itu kan masuk ke PAD. Ya, nanti saya minta lagi sesuai kebutuhan reboisasi melalui APBD,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan reboisasi, lanjut Arif, DLH Sumenep akan melaksanakannya setelah proyek pelebaran jalan tersebut selesai.
“Akan kami kerjakan sesuai regulasi. Satu pohon yang ditebang akan diganti dengan tiga bibit,” bebernya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pengerjaan reboisasi nanti akan dilakukan oleh DLH Sumenep melalui dua bidangnya.
“Nanti yang akan meng-handle pekerjaan reboisasi itu Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Bidang Pengendalian Lingkungan,” ujarnya.
Terkait dengan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk reboisasi, Arif tidak bisa memastikan.
“Kami belum bisa memastikan karena proyek itu belum selesai. Kalau sudah selesai, nanti kami akan koordinasi dengan suplier bibit pohon terkait harga untuk dibuatkan anggaran,” pungkasnya.(man/faj)