Pansus DPRD Situbondo Temukan Potensi Kerugian Daerah Rp1,6 Miliar dari Proyek Fisik 2025

Avatar photo
Kantor
(Dok. Media Jatim) Pegawai sedang berjaga di Kantor Inspektorat Situbondo, Kamis (11/6/2026).

Situbondo, mediajatim.com — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Situbondo menemukan potensi kerugian daerah sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah proyek fisik yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada 2025.

Ketua Pansus DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa mengatakan, temuan tersebut didominasi pekerjaan fisik, khususnya proyek pembangunan jalan dengan lapis aspal beton yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Ada beberapa pekerjaan fisik yang ditemukan bermasalah. Nilainya sekitar Rp1,6 miliar dan sampai saat ini belum ada progres pengembalian,” katanya, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti temuan tersebut karena pada awal Juli mendatang BPK akan melakukan peninjauan terhadap progres penyelesaian LHP.

Baca Juga:  Hidup Sendirian, Tunanetra 65 Tahun di Sampang Tak Terima Bansos karena Belum Punya KTP

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, lanjut dia, temuan mayoritas berasal dari proyek pembangunan jalan, terutama pekerjaan lapis aspal beton.

IMG-20260621-WA0029
IMG-20260622-WA0021
Black Cloudy Coffee
Golden Pasta
Family Fun Staycation
Potre koneng
1000622494
1000584134

“Proyek yang menjadi objek temuan memiliki nilai anggaran bervariasi, mulai dari di atas Rp1 miliar, Rp2 miliar hingga lebih dari Rp4 miliar,” terangnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengembalian kerugian tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga:  41 Mitra SPPG di Situbondo Kompak Mangkir Panggilan Evaluasi, BGN Ancam Putus Kontrak

“Sebelum batas waktu itu berakhir, BPK akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres penyelesaian. Walaupun belum seluruhnya selesai, minimal harus ada perkembangan,” tegasnya.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Situbondo Akhmad Yulianto belum bersedia memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Dia meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Inspektorat.

“Silakan konfirmasi ke Inspektorat ya, di sana datanya lebih lengkap,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Situbondo Imam Mahbub Ansori juga belum memberikan penjelasan dengan alasan sedang mengikuti rapat. “Sedang rapat,” singkatnya saat dihubunngi melalui panggilan WhatsApp.(luk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *