Sampang, mediajatim.com — DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (29/6/2026).
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di Kabupaten Sampang.
“Secara garis besar, fraksi-fraksi menyoroti tiga hal, yakni capaian kinerja, kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan serta dampak dan manfaat APBD bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Bintang Nasional DPRD Sampang Muhammad Nur Mustakim menyampaikan, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan momentum untuk mengevaluasi secara objektif sejauh mana APBD mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perwakilan gabungan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan sejumlah catatan setelah mencermati dokumen Raperda beserta laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Delapan catatan tersebut meliputi rendahnya dampak APBD terhadap kesejahteraan masyarakat, lemahnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan rendahnya kualitas perencanaan program.
Kemudian, lanjut dia, belum optimalnya pengelolaan aset daerah, perlunya peningkatan transparansi pengelolaan APBD, perlunya keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan serta evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami harap APBD ini tidak hanya baik secara administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mempercepat pembangunan infrastruktur serta menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Sementara, Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menyampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia menjelaskan seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI telah ditindaklanjuti melalui surat teguran Bupati Sampang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pada 16 Juni 2026. Selain itu, seluruh pihak terkait telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 tercatat sebesar Rp116.980.636.567,52. Dana tersebut merupakan sisa pengelolaan APBD seluruh SKPD dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk sisa dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan.
“Dari total SILPA tersebut, sebesar Rp86,122 miliar telah dialokasikan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Sisanya akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.(wan/jun)















