Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Dispendukcapil Sampang Akui Terbitkan KTP, KK dan Akta Lahir WNA Ilegal Asal Bangladesh Berdasarkan SKP!

Media Jatim
Dispendukcapil sampang
(M. Arif/Media Jatim) Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/10/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pada 29 September 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah secara tegas menyatakan bahwa MD Arif Hossain (MAH) adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Banner Iklan Media Jatim

Kendatipun ilegal, MAH ini berhasil memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.

Di dalam KTP yang terbit pada 16 Mei 2023 itu, MAH tercatat lahir di Karawang, 16 Oktober 1996 dan beralamat di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

“Yang bersangkutan memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga kuat bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” beber Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono kepada mediajatim.com, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  7 Amanat Kiai Marzuki Mustamar untuk Warga Madura di Resepsi Satu Abad Nahdlatul Ulama MWCNU Kadur Pamekasan

Agus mengaku heran mengapa MAH ini bisa mendapatkan dokumen kependudukan di Kabupaten Sampang padahal MAH tidak bisa berbahasa Indonesia karena baru masuk ke Indonesia pada Maret 2023.

“Saat kami periksa pada 18 September 2023, MAH justru berbahasa Inggris, tidak berbahasa Indonesia, apakah petugas Dispendukcapil tidak bercakap sekata dua kata saat MAH ini membuat KTP di Sampang saat itu?” heran Agus, Selasa (3/10/2023).

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Dimintai tanggapan atas hal itu, Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam mengaku tidak memantau secara detail bahkan mengaku tidak tahu bahwa MAH adalah WNA asal Bangladesh.

Nor Alam mengaku baru mengetahui status MAH setelah dihubungi oleh Kantor Imigrasi Pamekasan, sebab, MAH tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dari Kabupaten Karawang ke Sampang.

Baca Juga:  Sukses Bungkam PS KOPA, Romli Efendy Beberkan Kunci Kemenangan Persepam

“Kami tidak mencurigai WNA ilegal ini karena sudah memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari instansi pemerintah sebelumnya dia tinggal, yakni dari Dukcapil Karawang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (3/10/2023).

Nor Alam juga mengaku tidak mungkin berani menerbitkan e-KTP Kabupaten Sampang tanpa adanya SKP resmi yang berisi data resmi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

“Jadi, pemohon itu membawa SKP dari Dukcapil Kerawang untuk menerbitkan KTP di sini, tidak ada syarat lain, sebab, di dalamnya sudah lengkap,” tambah Nor Alam.

Termasuk dalam pembuatan KK dan Akta Kelahiran milik MAH, lanjut Nor Alam, pihaknya juga menerbitkannya berdasarkan SKP dari Kabupaten Kerawang.

“Kami tidak mempunyai fungsi mengawasi sebab itu tugas dari Imigrasi, namun untuk selanjutnya, kami akan lebih waspada dengan mewawancarai pemohon yang ingin pindah,” pungkasnya.(rif/ky)