Momentum cuti bersama tersebut, lanjut Imam, seharusnya juga bisa me-refresh kondisi penat kerja sehingga akhirnya bisa lebih giat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Kantor Imigrasi Pamekasan.
Imigrasi Pamekasan
Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi
Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya, dan harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.
Kantor Imigrasi Pamekasan Komitmen Jauhi Sikap Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Mewah
Dia juga bertekad akan memberikan contoh kepada pegawai lain agar tidak melakukan hal-hal yang akan mencemarkan nama baik lembaga.
Kado Hari Bhakti ke-73, Kantor Imigrasi Pamekasan Resmi Naik Kelas II
Bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ini, Kantor Imigrasi Pamekasan yang sebelumnya berstatus kelas III, mendapat hadiah kenaikan ke kelas II.
Ini Cara, Syarat dan Biaya Buat Paspor di Madura
Untuk membuat paspor baru, syarat yang harus disiapkan hanya e-KTP, kartu keluarga (KK), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah.
Biaya Buat Paspor Hanya Rp350 Ribu, Jika Lebih dari Itu, Imigrasi Akan Lakukan Penyelidikan!
Dia mengatakan, apa yang terjadi di Bangkalan akan diselidiki. Dia khawatir ada oknum di luar Imigrasi yang mengaku berhubungan dengan Imigrasi dan memainkan tarif pembuatan Paspor.
54 WNA Diusir dari Madura karena Overstay, Imigrasi: Ini Jadi Fokus Kami ke Depan!
Dengan rincian, 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kemudian tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.