“Soal komitmen mempertemukan kedua belah pihak, iya, tapi kami masih ada kewajiban lain yang harus ditunaikan,” paparnya.
Tambak Garam
Kuasa Hukum Kades Gersik Putih: Sejak Kapan Tambak Garam Ada Izinnya?
Merespon komentar Herman tersebut, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, setiap pembangunan harus mengantongi izin.
Selain Menyalahi RTRW, DLH Sumenep Sebut Tambak Garam Gersik Putih Risiko Cemari Lingkungan
Oleh karena itu, kata Arif, perlu adanya perizinan khusus ke provinsi dalam proses pengolahannya. Karena menurutnya, garam yodium berisiko tinggi mencemari lingkungan.
Pembangunan Tambak Garam di Gersik Putih Tidak Berizin, Walhi Jatim: Harus Segera Ditindak!
Kalau Pemkab Sumenep memberikan izin, lanjut Wahyu, berarti ada pelanggaran tata ruang dalam aspek pencegahan kerusakan lingkungan hidup di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Warga Gersik Putih Hentikan Proyek Tambak Garam, Kuasa Hukum Kades: 73 Ha Sudah Punya SHM
Meski aspirasinya tak digubris oleh Pemdes, Amir beserta warga sekitar berkomitmen untuk terus menolak pembangunan tambak garam tersebut.
Warga Gersik Putih Sumenep Patroli Malam, Cegat Masuknya Material Pembangunan Tambak Garam
Material yang sudah ada di lokasi salah satunya adalah bambu untuk pancung. “Semua ini diangkut menggunakan perahu,” imbuh Shiddiq.
Tetap Kukuh Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Datangi DPRD Sumenep
Berdasarkan keterangan Ketua Gema Aksi, Moh. Amirul Mukminin, masyarakat di desanya kini sedang terombang-ambing nasibnya akibat ambisi Pemerintah Desa (Pemdes) Gersik Putih untuk membangun tambak garam.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.