“Karena sampai sekarang saya belum menerima berkas pelimpahan kasusnya. Berkasnya masih di Bawaslu. Mereka (Bawaslu, red.) masih punya waktu 14 hari,” ungkapnya, Selasa (12/12/2023).
Wewenang
Reklame Ilegal di Pamekasan Tak Kunjung Ditindak, DPMPTSP Lempar Tanggung Jawab ke BPKPD dan Satpol PP
Bahkan Taufik melempar tanggung jawab terkait reklame ilegal tersebut ke Satpol PP serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan.
Kunker ke Pelabuhan Branta Pamekasan, Ketua Komisi B DPRD Jatim Nyatakan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
“Tentu belum terlambat bagi Pemprov Jatim untuk memberikan apa yang menjadi aspirasi nelayan Branta. Karena sebelumnya, wewenang dipegang Pemkab Pamekasan,” ungkapnya, Rabu (25/10/2023).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.