Sempat Kabur ke Solo, Akhirnya 3 Pengedar Sabu Asal Pasuruan di Ringkus Polisi

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan pada saat konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan dari ketiga pelaku pengedar sabu dengan jumlah total barang bukti sebanyak 1.104 gram sabu, Kamis (17/12/2020).

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut Polres Pasuruan juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

“Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.104 gram, 4 buah Handpone, sebuah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 7.995.000,” ungkap AKPB Rofiq.

Pelaku yang bernama Rudi (31) warga watuagung Kec. Prigen sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan berhasil diringkus Polres Pasuruan di Solo.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, PKK Banyuanyar Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Rudi berperan sebagai kurir yang mengambil paket sabu di daerah Kecamatan Porong, Sidoarjo, dengan imbalan Rp50 juta sekali pengambilan.

Banner Iklan Media Jatim

Sedangkan Asmad (43) mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi. Dan ditangkap di rumahnya di Sentul Kec. Purwodadi pada Kamis, 05 November 2020 pukul 19.30 WIB.

Sanali (50) warga Ds Oro-oro Puleh Kecamatan Kejayan, setiap minggunya mengambil paket sabu sebanyak 100 gram dari Rudi.

“Ketiga pelaku terjerat UU Narkotika dengan Ancaman Hukum 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Pihak kami masih terus mengembangkan kasus ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi IX DPR RI Soroti Obat Kadaluarsa di Jember Senilai Rp6,2 Miliar

Komitmen Polres Pasuruan dalam rangka memerangi narkoba tidak main-main. Pada penangkapan sebelumnya, sempat ada pelaku yang ditembak ditempat karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Penangkapan kasus sabu sebelumnya yang berlokasi di daerah pandaan, sempat ada anggota kami yang luka bacok dibagian lengan sebelah kiri. Sehingga pelaku terpaksa ditembak di tempat,” pungkasnya.

Reporter: Ayyub

Redaktur: Zul