Banner Iklan Media Jatim

DLH Bangkalan Akan Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Sewa Tempat Sampah 2021-2023

Sampah
(Helmi Yahya/Media Jatim) Bakal lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Kecamatan Socah.

Bangkalan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan harus menghabiskan anggaran Rp400 juta setiap tahun untuk membayar sewa lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sementara di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

Sewa lahan sementara ini sudah dimulai sejak 2021 silam dan berlangsung sampai 2023. Total dana yang sudah dan akan dihabiskan dari APBD yakni Rp1,2 miliar.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Kecamatan Socah.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Coret Dua Desa dari Daftar Peserta Pilkades Gelombang II 2023

“Kami masih melakukan pendekatan kepada warga agar TPST bisa segera digunakan,” katanya, Kamis (2/2/2023).

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

Berdasarkan catatan mediajatim.com, bakal TPST di Desa Socah ini adalah lokasi TPA permanen sebelumnya.

Seiring waktu, warga menolak keberadaN TPA ini karena pengelolaannya dinilai merugikan masyarakat.

Saat ini, TPA tersebut direncanakan untuk dipakai kembali menjadi TPST. Sambil menunggu TPST ini ditempati, DLH menyewa lahan TPA sementara.

“Selama 2023 ini, kita masih pakai TPA sementara di Desa Bunajih, mau tidak mau harus kami maksimalkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Unija Rayakan Dies Natalis ke-37 dengan Istigasah, Khataman Al-Qur'an dan Santunan Anak Yatim

Anang juga menyebutkan, TPA di Desa Bunajih hanya digunakan untuk membuang residu sampah atau sisa pilahan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R).

“Residu yang dibuang itu adalah sampah yang sebelumnya sudah dIproses di TPS3R,” pungkasnya.(hel/ky)