MSFC DISPLAY WEB

DLH Bangkalan Akan Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Sewa Tempat Sampah 2021-2023

Media Jatim
Sampah
(Helmi Yahya/Media Jatim) Bakal lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Kecamatan Socah.

Bangkalan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan harus menghabiskan anggaran Rp400 juta setiap tahun untuk membayar sewa lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sementara di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

Sewa lahan sementara ini sudah dimulai sejak 2021 silam dan berlangsung sampai 2023. Total dana yang sudah dan akan dihabiskan dari APBD yakni Rp1,2 miliar.

Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Buluh, Kecamatan Socah.

“Kami masih melakukan pendekatan kepada warga agar TPST bisa segera digunakan,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:  Menuju Pembangunan Pelabuhan Socah dan Tanjung Bulupandan, Pemkab Bangkalan Tunggu Evaluasi Trase Study Pemprov

Berdasarkan catatan mediajatim.com, bakal TPST di Desa Socah ini adalah lokasi TPA permanen sebelumnya.

Seiring waktu, warga menolak keberadaN TPA ini karena pengelolaannya dinilai merugikan masyarakat.

Saat ini, TPA tersebut direncanakan untuk dipakai kembali menjadi TPST. Sambil menunggu TPST ini ditempati, DLH menyewa lahan TPA sementara.

“Selama 2023 ini, kita masih pakai TPA sementara di Desa Bunajih, mau tidak mau harus kami maksimalkan,” sambungnya.

Anang juga menyebutkan, TPA di Desa Bunajih hanya digunakan untuk membuang residu sampah atau sisa pilahan di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Turunkan Sendiri Banner Rumah Makan Tak Bayar Pajak, Tunggakan Pun Tak Dianggap Piutang!

“Residu yang dibuang itu adalah sampah yang sebelumnya sudah dIproses di TPS3R,” pungkasnya.(hel/ky)